Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Faktur pajak 080 – Dokumen Pendukung

  • Faktur pajak 080 – Dokumen Pendukung

     wrmhswr updated 9 years, 1 month ago 2 Members · 25 Posts
  • lrachmaw

    Member
    26 March 2015 at 10:31 am

    Dear para pakar pajak,
    mohon pencerahannya.
    JIka kami akan membuat faktur pajak dengan kode 080, dokumen pendukung apa saja yang perlu dilengkapi guna mendukung transaksi ini atas faktur pajak ini?

    Terima Kasih

  • lrachmaw

    Member
    26 March 2015 at 10:31 am

    Dear para pakar pajak,
    mohon pencerahannya.
    JIka kami akan membuat faktur pajak dengan kode 080, dokumen pendukung apa saja yang perlu dilengkapi guna mendukung transaksi ini atas faktur pajak ini?

    Terima Kasih

  • lrachmaw

    Member
    26 March 2015 at 10:31 am

    Dear para pakar pajak,
    mohon pencerahannya.
    JIka kami akan membuat faktur pajak dengan kode 080, dokumen pendukung apa saja yang perlu dilengkapi guna mendukung transaksi ini atas faktur pajak ini?

    Terima Kasih

  • lrachmaw

    Member
    26 March 2015 at 10:31 am
  • wrmhswr

    Member
    26 March 2015 at 10:34 am
    Originaly posted by lrachmaw:

    JIka kami akan membuat faktur pajak dengan kode 080

    penyerahan apa rekan sehingga transaksinya ber kode 08?

  • wrmhswr

    Member
    26 March 2015 at 10:34 am
    Originaly posted by lrachmaw:

    JIka kami akan membuat faktur pajak dengan kode 080

    penyerahan apa rekan sehingga transaksinya ber kode 08?

  • wrmhswr

    Member
    26 March 2015 at 10:34 am
    Originaly posted by lrachmaw:

    JIka kami akan membuat faktur pajak dengan kode 080

    penyerahan apa rekan sehingga transaksinya ber kode 08?

  • lrachmaw

    Member
    26 March 2015 at 11:00 am

    penyerahan barang dagangan rekan

  • lrachmaw

    Member
    26 March 2015 at 11:00 am

    penyerahan barang dagangan rekan

  • lrachmaw

    Member
    26 March 2015 at 11:00 am

    penyerahan barang dagangan rekan

  • wrmhswr

    Member
    27 March 2015 at 9:06 am
    Originaly posted by lrachmaw:

    penyerahan barang dagangan

    maksudnya, barang dagangannya berupa apa sampai dibebaskan?
    karena ada yang wajib pakai SKB dan ada juga yang tidak wajib pakai SKB seperti makanan ternak, unggas dan ikan atau bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan..

  • wrmhswr

    Member
    27 March 2015 at 9:06 am
    Originaly posted by lrachmaw:

    penyerahan barang dagangan

    maksudnya, barang dagangannya berupa apa sampai dibebaskan?
    karena ada yang wajib pakai SKB dan ada juga yang tidak wajib pakai SKB seperti makanan ternak, unggas dan ikan atau bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan..

  • wrmhswr

    Member
    27 March 2015 at 9:06 am
    Originaly posted by lrachmaw:

    penyerahan barang dagangan

    maksudnya, barang dagangannya berupa apa sampai dibebaskan?
    karena ada yang wajib pakai SKB dan ada juga yang tidak wajib pakai SKB seperti makanan ternak, unggas dan ikan atau bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan..

  • lrachmaw

    Member
    27 March 2015 at 9:53 am

    saya sedang melihat dokumen2 faktur pajak tahun2 sebelumnya dan saya lihat ada faktur pajak dengan kode 080.dan pelaporan di SPTnya sbg transkasi yg dibebaskan dari PPN.
    kalau saya perhatikan sbnrnya adalah transaksi dgn penyerahan di luar daerah pabean dalam kata lain sebenarnya adalah transaksi yg tdk terutang PPN.
    yang menjadi pertanyaan saya apakah transaksi dengan penyerahan di luar daerah pabean perlu untuk membuat faktur pajak?
    Kalau iya, menggunakan kode faktur berapa?

    terima kasih banyak atas pencerahannya rekan

  • lrachmaw

    Member
    27 March 2015 at 9:53 am

    saya sedang melihat dokumen2 faktur pajak tahun2 sebelumnya dan saya lihat ada faktur pajak dengan kode 080.dan pelaporan di SPTnya sbg transkasi yg dibebaskan dari PPN.
    kalau saya perhatikan sbnrnya adalah transaksi dgn penyerahan di luar daerah pabean dalam kata lain sebenarnya adalah transaksi yg tdk terutang PPN.
    yang menjadi pertanyaan saya apakah transaksi dengan penyerahan di luar daerah pabean perlu untuk membuat faktur pajak?
    Kalau iya, menggunakan kode faktur berapa?

    terima kasih banyak atas pencerahannya rekan

Viewing 1 - 15 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now