Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › cara input dan penyimpanan espt
rekan, saya mau input espt dari FP 2014 tapi pakai NSFP 2015. tapi masalahnya pada input data pajak keluaran di espt Tidak bisa di simpan. dengan keterangan tahun FP tidak boleh lebih besar dari tahun pelaporan.
bagaimana ya cara ngakalin agar bisa di simpan di e-sptnya???
masalahnya saya gak punya nsfp 2014 dan untuk merubah invoice rasanya tidak memungkinkan.
dimohon bantuanya rekan.Kalau mau, rekan batalkan transaksi, batalkan FP, buat transaksi baru di 2015.
Kalau mau, rekan batalkan transaksi, batalkan FP, buat transaksi baru di 2015.
1. Apa tidak ada cara yang lain? soalnya Transaksinya sudah lama (mei , agust 2014) dan pajak 2014 juga belum dibayar
2. kalau saya mau bayar pajak 2014, tapi ada masalah dengan e-spt, berarti saya cuma bisa bayar pajak saja ya? tapi tidak bisa lapor?
gimana caranya biar bisa lapor juga?
3. apa e-spt memang tidak bisa menyimpan jika NSFP berbeda dengan tahun yang akan dilapor?# thn 2014 belum ada bayar dan lapor pajak
- Originaly posted by taxtix:
1. Apa tidak ada cara yang lain? soalnya Transaksinya sudah lama (mei , agust 2014) dan pajak 2014 juga belum dibayar
tidak ada pilihan lainnya lagi.
NSFP 2014 sudah tidak ada.
Mau buat FP tertanggal Maret dengan NSFP 2015 itu sama saja dianggap tidak membuat FP dan pembeli tidak dapat mengkreditkan.Originaly posted by taxtix:2. kalau saya mau bayar pajak 2014, tapi ada masalah dengan e-spt, berarti saya cuma bisa bayar pajak saja ya? tapi tidak bisa lapor?
gimana caranya biar bisa lapor juga?ini maksudnya bagaimana ya..
Originaly posted by taxtix:3. apa e-spt memang tidak bisa menyimpan jika NSFP berbeda dengan tahun yang akan dilapor?
karena secara peraturan memang tidak diperbolehkan, kok malah maksa -___-
Kalau mau, rekan batalkan transaksi, batalkan FP, buat transaksi baru di 2015.
rekan, jadi waktu invoice tahun 2014 itu ada transaksi dan ppn tapi tidak di keluarkan FPnya. bisa gak sih invoice th 2014 tapi FPnya2015. kalau seperti itu mesti bongkar dokumen gak?
rekan itu maksudnya batalkan transaksi gimana ya?- Originaly posted by taxtix:
bisa gak sih invoice th 2014 tapi FPnya2015.
Bisa, rekan buatkan FP tertanggal 2015 dan menggunakan NSFP 2015.
Itu itungannya terlambat membuat FP.
Terlambat membuat FP dikenakan sanksi 2% x DPP PPN.
Dan apabila terlambat dibuatnya > 3 bulan dari seharusnya dibuat, maka pihak pembeli tidak dapat mengkreditkan FP tersebut. Bisa, rekan buatkan FP tertanggal 2015 dan menggunakan NSFP 2015.
Itu itungannya terlambat membuat FP.
Terlambat membuat FP dikenakan sanksi 2% x DPP PPN.
Dan apabila terlambat dibuatnya > 3 bulan dari seharusnya dibuat, maka pihak pembeli tidak dapat mengkreditkan FP tersebut.itu kalo mau bayar, terus kalo buat SSP masa dan tahun pajaknya ngikutin invoice atau FP?
- Originaly posted by taxtix:
itu kalo mau bayar, terus kalo buat SSP masa dan tahun pajaknya ngikutin invoice atau FP?
SSP nya ngikut kurang bayar dimana FP tersebut dilaporkan.
kalau FP tersebut terbit Feb 2015, lapor di pembetulan SPT Masa Feb 2015, terjadi KB, setor SSP untuk masa Feb 2015.