Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Larangan Penggunaan QQ
Rekan ortax, ada punya pembahasan lengkap tentang larangan penggunaan QQ dalam impor ….tengyu
Sepengetahuan saya, penggunaan QQ dalam impor masih diperbolehkan.
Sesuai SE – 47/PJ/2008, penggunaan QQ dilarang dalam hal:
Ekspor Yang Menggunakan Nama Quota Ekspor Lain, Jasa Handling Export, dan Faktur Pajak Standar Kontraktor-Sub kontraktor.klo menurut saya QQ untuk sekarang sudah tidak diperbolehkan, tpi hati2 juga kita harus potong PPh 23 u/ jasa perantara
Viewing 1 - 4 of 4 replies