Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM barang yg hilang di kawasan berikat "tidak dapat mempertanggungjawabkan"

  • barang yg hilang di kawasan berikat "tidak dapat mempertanggungjawabkan"

     MUCIS updated 14 years, 8 months ago 4 Members · 8 Posts
  • nt1

    Member
    11 August 2009 at 3:39 pm

    apakah ada peraturan yang menjelaskan arti dari "tidak dapat mempertanggungjawabkan" dalam uu bea cukai pasal 45 ayat (4)?

    karena barang yg hilang karena kamalingan juga dikenakan sanksi dengan pasal tersebut.

    mohon bantuannya.
    rgds

  • nt1

    Member
    11 August 2009 at 3:39 pm
  • Nurdin

    Member
    11 August 2009 at 4:29 pm
    Originaly posted by nt1:

    apakah ada peraturan yang menjelaskan arti dari "tidak dapat mempertanggungjawabkan" dalam uu bea cukai pasal 45 ayat (4)?

    karena barang yg hilang karena kamalingan juga dikenakan sanksi dengan pasal tersebut.

    mohon bantuannya.
    rgds

    Saya sudah coba bantu cari di berbagai peraturan BC tapi tidak ada penjelasan mendetail mengenai arti dari "tidak dapat mempertanggungjawabkan" dalam uu bea cukai pasal 45 ayat (4).
    Untuk itu mungkin rekan nt1 bisa mengajukan surat permohonan permintaan penegasan dari pihak BC.

  • nt1

    Member
    12 August 2009 at 11:42 am

    tks pak nurdin..

    saya juga tidak menenukan..:(
    waktunya ngak cukup kalau mau minta penjelasan.

    rekan yg lain mungkin bisa bantu??

    rgds
    jojon

  • Aries Tanno

    Member
    12 August 2009 at 12:03 pm

    coba rekan nt1 posting isi pasal 45 ayat (4) tersebut beserta penjelasannya disini. biar yang lain bisa baca dan evaluasi and kasih saran

    salam

  • nt1

    Member
    12 August 2009 at 1:01 pm

    rekan hanif,
    berikut penggalan dari UU 17 tahun 2006:

    Pasal 45
    (1) Barang dapat dikeluarkan dari tempat penimbunan berikat atas persetujuan pejabat bea dan cukai untuk:
    a. diimpor untuk dipakai;
    b. diolah;
    c. diekspor sebelum atau sesudah diolah;
    d. diangkut ke tempat penimbunan berikat lain atau tempat penimbunan sementara;
    e. dikerjakan dalam daerah pabean dan kemudian dimasukkan kembali ke tempat penimbunan berikat dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri; atau
    f. dimasukkan kembali ke dalam daerah pabean.
    (2) Barang dari tempat penimbunan berikat yang diimpor untuk dipakai berupa:
    a. barang yang telah diolah atau digabungkan;
    b. barang yang tidak diolah; dan/atau
    c. barang lainnya,
    dipungut bea masuk berdasarkan tarif dan nilai pabean yang ditetapkan dengan peraturan menteri.
    (3) Orang yang mengeluarkan barang dari tempat penimbunan berikat sebelum diberikan persetujuan oleh pejabat bea dan cukai tanpa bermaksud mengelakkan kewajiban pabean, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
    (4) Pengusaha tempat penimbunan berikat yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di tempat tersebut wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

    penjelasan
    Pasal 45
    Ayat (1)
    Cukup Jelas.
    Ayat (2)
    Huruf a
    Cukup Jelas.
    Huruf b
    Cukup Jelas.
    Huruf c
    Yang dimaksud dengan barang lainnya antara lain waste, scrap, sisa/potongan, bahan baku yang rusak, dan/atau barang yang rusak.

  • Aries Tanno

    Member
    12 August 2009 at 2:20 pm

    Tempat penimbunan berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.

    Penjelasan Ayat (4)

    yang dimaksud dengan pengusaha tempat penimbunan berikat yaitu orang yang benar-benar melakukan kegiatan usaha menyimpan, menimbun, melakukan pengetesan, memperbaiki/merekondisi, menggabungkan (kitting), memamerkan,menjual, mengemas, mengemas kembali, mengolah, mendaur ulang, melelang barang, merakit (assembling), mengurai (disassembling), dan/atau membudidayakan flora dan fauna di tempat penimbunan.

    Ketentuan pada ayat ini menegaskan bahwa terhadap barang impor yang wajib bea masuk, yang hilang dari tempat penimbunan berikat, kepada pengusaha tempat penimbunan berikat, wajib membayar bea masuk yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda.

    berdasarkan data diatas dapat disimpulkan bahwa tempat penimbunan berikat merupakan tempat dimana barang-barang yang berada di sana mendapatkan penangguhan bea masuk. artinya bea masuk atas barang tersebut belum dibayarkan. artinya lagi bahwa bila barang dikeluarkan dari kawasan tersebut harus membayar bea masuk.

    dengan demikian, bila barang tersebut hilang, atau tidak ada lagi dari tempat tersebut, berarti barang tersebut sudah dikeluarkan dari kawasan tersebut. dengan demikian, bea masuknya harus dibayar ditambah sanksi 100%. karena yang bertanggung jawab atas kawasan tersebut adalah pengusaha tempat penimbunan berikat, maka sanksi tersebut dibebankan kepada dia

    salam

  • MUCIS

    Member
    19 August 2009 at 4:28 pm

    coba baca kep-63/bc/1997 tentang tatacara pendirian dan tatalaksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan berikat. intinya adalah kaber adalah fasilitas bagi pengusaha untuk mengimpor barang tanpa membayar Bm dan pajak impor lainnya sepanjang diekspor kembali, terhadap barang ex impor karena tidak membayar bm dan pajak maka harus jelas dan dapat dpertanggungjawabkan penggunaannya. misalnya atas barang impor tersebut di subkontrakan ke keluar kaber, maka dalam jangka waktu 60 hari harus kembali ke kaber tersebut, jika tidak kembali maka atas barang tersebut harus dibayar BM dan pajaknya serta dikenakan denda 100%.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now