Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Perpanjangan Pemusatan PPN

  • Perpanjangan Pemusatan PPN

     wrmhswr updated 9 years, 1 month ago 2 Members · 7 Posts
  • cincan

    Member
    5 March 2015 at 7:27 pm

    Mohon bantuannya rekan…
    saya bingung bagaimana caranya perpanjangan pemusatan ppn, tahun ini sudah harus diperpanjangan pemusatan. kemarin saya sempat tanya AR tapi menurut beliau tidak perlu mengajukan perpanjangan pemusatan karena akan secara otomatis diperpanjang oleh sistem.
    Adakah peraturan tentang hal tersebut? Mohon di share ya rekan, karena atasan ingin tahu peraturannya.

    Terima kasih banyak.

  • cincan

    Member
    5 March 2015 at 7:27 pm

    Mohon bantuannya rekan…
    saya bingung bagaimana caranya perpanjangan pemusatan ppn, tahun ini sudah harus diperpanjangan pemusatan. kemarin saya sempat tanya AR tapi menurut beliau tidak perlu mengajukan perpanjangan pemusatan karena akan secara otomatis diperpanjang oleh sistem.
    Adakah peraturan tentang hal tersebut? Mohon di share ya rekan, karena atasan ingin tahu peraturannya.

    Terima kasih banyak.

  • cincan

    Member
    5 March 2015 at 7:27 pm

    Mohon bantuannya rekan…
    saya bingung bagaimana caranya perpanjangan pemusatan ppn, tahun ini sudah harus diperpanjangan pemusatan. kemarin saya sempat tanya AR tapi menurut beliau tidak perlu mengajukan perpanjangan pemusatan karena akan secara otomatis diperpanjang oleh sistem.
    Adakah peraturan tentang hal tersebut? Mohon di share ya rekan, karena atasan ingin tahu peraturannya.

    Terima kasih banyak.

  • cincan

    Member
    5 March 2015 at 7:27 pm
  • wrmhswr

    Member
    5 March 2015 at 11:32 pm

    Untuk memperpanjang pemusatan, gunakan form Lampiran VIII PER-19/2010) disini :
    http://www.ortax.org/files/lampiran/10PJ_PER19.htm l
    paling lambat disampaikan 2 bulan sebelum jangka waktu pemusatan berakhir.

  • wrmhswr

    Member
    5 March 2015 at 11:32 pm

    Untuk memperpanjang pemusatan, gunakan form Lampiran VIII PER-19/2010) disini :
    http://www.ortax.org/files/lampiran/10PJ_PER19.htm l
    paling lambat disampaikan 2 bulan sebelum jangka waktu pemusatan berakhir.

  • wrmhswr

    Member
    5 March 2015 at 11:32 pm

    Untuk memperpanjang pemusatan, gunakan form Lampiran VIII PER-19/2010) disini :
    http://www.ortax.org/files/lampiran/10PJ_PER19.htm l
    paling lambat disampaikan 2 bulan sebelum jangka waktu pemusatan berakhir.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now