Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Perpanjangan Pemusatan PPN
Mohon bantuannya rekan…
saya bingung bagaimana caranya perpanjangan pemusatan ppn, tahun ini sudah harus diperpanjangan pemusatan. kemarin saya sempat tanya AR tapi menurut beliau tidak perlu mengajukan perpanjangan pemusatan karena akan secara otomatis diperpanjang oleh sistem.
Adakah peraturan tentang hal tersebut? Mohon di share ya rekan, karena atasan ingin tahu peraturannya.Terima kasih banyak.
Mohon bantuannya rekan…
saya bingung bagaimana caranya perpanjangan pemusatan ppn, tahun ini sudah harus diperpanjangan pemusatan. kemarin saya sempat tanya AR tapi menurut beliau tidak perlu mengajukan perpanjangan pemusatan karena akan secara otomatis diperpanjang oleh sistem.
Adakah peraturan tentang hal tersebut? Mohon di share ya rekan, karena atasan ingin tahu peraturannya.Terima kasih banyak.
Mohon bantuannya rekan…
saya bingung bagaimana caranya perpanjangan pemusatan ppn, tahun ini sudah harus diperpanjangan pemusatan. kemarin saya sempat tanya AR tapi menurut beliau tidak perlu mengajukan perpanjangan pemusatan karena akan secara otomatis diperpanjang oleh sistem.
Adakah peraturan tentang hal tersebut? Mohon di share ya rekan, karena atasan ingin tahu peraturannya.Terima kasih banyak.
Untuk memperpanjang pemusatan, gunakan form Lampiran VIII PER-19/2010) disini :
http://www.ortax.org/files/lampiran/10PJ_PER19.htm l
paling lambat disampaikan 2 bulan sebelum jangka waktu pemusatan berakhir.Untuk memperpanjang pemusatan, gunakan form Lampiran VIII PER-19/2010) disini :
http://www.ortax.org/files/lampiran/10PJ_PER19.htm l
paling lambat disampaikan 2 bulan sebelum jangka waktu pemusatan berakhir.Untuk memperpanjang pemusatan, gunakan form Lampiran VIII PER-19/2010) disini :
http://www.ortax.org/files/lampiran/10PJ_PER19.htm l
paling lambat disampaikan 2 bulan sebelum jangka waktu pemusatan berakhir.