Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › penghapusan sanksi PMK 29/pmk.03/2015
penghapusan sanksi PMK 29/pmk.03/2015
dear rekan, mohon penjelasannya..
pmk nomor: 29/pmk.03/2015 itu hanya untuk sarana pengajuan sanksi administrasi berupa bunga yah?- Originaly posted by alifalfath:
hanya untuk sarana pengajuan sanksi administrasi berupa bunga yah?
Benar, hanya bunga penagihan (bukan bunga ketetapan)
- Originaly posted by begawan5060:
Benar, hanya bunga penagihan (bukan bunga ketetapan)
tiwas wis seneng, ternyata hanya mengatur bunga penagihan. terimakasih pak gun
Viewing 1 - 4 of 4 replies