Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Penghasilan Diatas PTKP tapi tidak memiliki NPWP?

  • Penghasilan Diatas PTKP tapi tidak memiliki NPWP?

     ardianfi updated 8 years, 11 months ago 6 Members · 22 Posts
  • kutu1nternet

    Member
    5 March 2015 at 5:14 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Saya mau tanya,
    Di kantor saya ada Karyawan yang penghasilannya diatas PTKP, tetapi karyawan tersebut tidak memiliki NPWP. PPH 21 saya potong tiap bulannya + (20%*PPH 21) karena tidak memiliki NPWP. Bukti Potong 1721-A1 juga sudah saya buat.

    1. Apakah karyawan tersebut wajib melaporkan SPT Tahunan OP ke kantor pajak (mengingat karyawan tersebut tidak memiliki NPWP)?

    2. Apakah Fiskus akan menerbitkan NPWP secara jabatan kepada karyawan tersebut karena penghasilannya diatas PTKP?

    3. Apakah sanksinya jika tidak melaporkan SPT Tahunan berdasarkan kasus diatas?

    Terima kasih Rekan

    ^_^

  • kutu1nternet

    Member
    5 March 2015 at 5:14 pm
  • wrmhswr

    Member
    5 March 2015 at 11:29 pm
    Originaly posted by kutu1nternet:

    1. Apakah karyawan tersebut wajib melaporkan SPT Tahunan OP ke kantor pajak (mengingat karyawan tersebut tidak memiliki NPWP)?

    yang pertama, harusnya wajib ber NPWP dulu, sehingga wajib melaporkan SPT.

    Originaly posted by kutu1nternet:

    2. Apakah Fiskus akan menerbitkan NPWP secara jabatan kepada karyawan tersebut karena penghasilannya diatas PTKP?

    bisa diterbitkan NPWP secara jabatan, dan diterbitkan skp/STP jika ditemukan ada kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi.

  • kutu1nternet

    Member
    6 March 2015 at 4:50 pm
    Originaly posted by wrmhswr:

    yang pertama, harusnya wajib ber NPWP dulu, sehingga wajib melaporkan SPT.

    Saya sudah sering meminta mereka untuk membuat NPWP tapi nggak bikin-bikin sampai akhir tahun.

    Originaly posted by wrmhswr:

    bisa diterbitkan NPWP secara jabatan,

    Bagaimana caranya rekan, apakah dengan membawa Bukti Potong ke KPP nanti dibuatkan NPWP?

    Originaly posted by wrmhswr:

    dan diterbitkan skp/STP jika ditemukan ada kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi.

    Kewajiban PPH 21 dikantor saya (untuk karyawan tersebut) sudah terpenuhi rekan, tiap bulan saya potong, setor dan lapor. Jadi nggak akan diterbitkan STP kan?

  • wrmhswr

    Member
    6 March 2015 at 5:08 pm

    yang diterbitkan skp/STP nya itu si karyawan ybs rekan.
    diterbitkan NPWP secara jabatannya jika memang pihak DJP memiliki keterangan/informasi terkait dengan hal tersebut.

  • kutu1nternet

    Member
    6 March 2015 at 5:28 pm
    Originaly posted by wrmhswr:

    yang diterbitkan skp/STP nya itu si karyawan ybs rekan.

    Okay rekan, terima kasih atas pencerahannya 🙂

    Jadi, kalau misalnya mereka tidak lapor SPT Tahunan (karyawan-karyawan yang tidak memiliki NPWP tetapi penghasilan diatas PTKP)?
    Apakah kena sanksi rekan? 🙂

  • priscella jade

    Member
    6 March 2015 at 9:41 pm
    Originaly posted by kutu1nternet:

    Apakah kena sanksi rekan? 🙂

    tdk ada sanksi

    Originaly posted by kutu1nternet:

    Bagaimana caranya rekan, apakah dengan membawa Bukti Potong ke KPP nanti dibuatkan NPWP?

    tdk perlu

    susah meng-npwp-kan orang yg memang tdk mau, selama bs menghindar ya,,, menghindarlah ..

  • Luneth92

    Member
    7 March 2015 at 9:16 am

    Klo menurut saya diusulkan saja pembuatan NPWP melalui perusahaan saja rekan

    ingat KUP
    Setiap orang yang dengan sengaja:

    a. tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

    b. menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;

    c. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;

    d. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;

    e. menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;

    f. memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;

    g. tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;

    h. tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau

    i. tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut

    sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

  • priscella jade

    Member
    7 March 2015 at 9:39 pm
    Originaly posted by luneth92:

    diusulkan saja pembuatan NPWP melalui perusahaan saja rekan

    Idealnya begitu, tapi apa msh mau ya KPP nya bikin npwp kolektif?
    wkt gencar-gencarnya 2008 sd 2012 KPP domisili perusahaan msh mau bikinkan npwp.
    Sekitar 2013/2012 akhir, KPP menolak bikinkan, dia bilang suruh bikin di domisili WP sesuai KTP WP. Gaktau krn aturan baru, atau krn TU nya lg lesma..

  • wrmhswr

    Member
    8 March 2015 at 12:02 am
    Originaly posted by priscella jade:

    Idealnya begitu, tapi apa msh mau ya KPP nya bikin npwp kolektif?

    NPWP kolektif inisiatif dari perusahaan sudah dicabut aturannya.
    Sekarang yang ada adalah kolektif dari KPP melalui ekstensifikasi…

    Tapi sepertinya kurang jalan semenjak ereg gencar :/

  • ardianfi

    Member
    10 March 2015 at 10:33 am

    masalahnya sekarang pembukaan npwp harus di kpp domisili sih ya? kalaupon pakai online bisa sih, tapi resiko kalo dalam 15 hari SKTS tidak sampai ke KPP domisili maka NPWP di SKTS hangus….

  • priscella jade

    Member
    10 March 2015 at 10:43 am
    Originaly posted by ARDIANFI:

    sekarang pembukaan npwp harus di kpp domisili

    Positifnya, bila pengajuan NPWP di KPP domisili, berarti karyawan tsb dgn sadar dan tanpa paksaan , mau ber NPWP.
    Sdgkan bila kolektif mell persh, seolah-olah persh.yg paksakan karyw ber NPWP.
    Akibatnya, bnyk karyw yg membebankan bagian akunting/pajak persh utk membuatkan SPT OP nya, dgn alasan tdk ngerti ngisinya, dll.
    Jd pekerjaan tambahan buat akunting/pajak … pdhl sdg dikejar dead line SPT boss dan SPT Persh,,,

  • wrmhswr

    Member
    10 March 2015 at 10:56 am
    Originaly posted by ARDIANFI:

    tapi resiko kalo dalam 15 hari SKTS tidak sampai ke KPP domisili maka NPWP di SKTS hangus….

    hah? ini kata siapa rekan?
    setahu saya ga pakai SKTS lagi deh sekarang.
    sekarang kalau petugas registrasi di KPP sudah proses, NPWP langsung masuk email, cuma kartu dan SKT nya menyusul lewat pos.

  • mas yanto

    Member
    11 March 2015 at 9:37 am

    lbh baik lkas daftar npwp, kasian itu pegawai dipotong lbh bnyak.. dftarnya jg bisa online..

  • ardianfi

    Member
    11 March 2015 at 2:41 pm

    skts yg dari website pajak rekan wrmhrs…khan kl kita daftar via npwp online dptnya skts bukan??? saya pernah baca skts hangus slm wktu 15 hari..sebentar saya cari dl

Viewing 1 - 15 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now