Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Perhitungan Norma dan PP 46
Perhitungan Norma dan PP 46
Saya masih binggung atas penggunaan tarif pajak norma dengan pp 46.
kalau total penghasilan setahun cm 200jt apakah langsung dikenakan tarif 1 Persen ( PP46)
Atau penghasilan setahun 200jt x 25% dl baru di dikalikan 1%.
Mohon Bantuannya rekan. Terima kasih
tiap bulan 1% dari omzet
jadi tiap bulan harus setor 1% dari omzet gitu rekan? kalo udh lewat gmn? ini utk thn 2014?
dibayar sesuai masa/bulan penghasilan yang bersangkutan.
- Originaly posted by ARDIANFI:
kalau total penghasilan setahun cm 200jt apakah langsung dikenakan tarif 1 Persen ( PP46)
untuk OP atau Badan?
Beroperasi secara komersial mulai kapan? untuk CV rekan wrmhswr? beroperasi komersial ya sejak awal 2014, tapi berhubung yg pemilik cv tidak mengerti pajak jadi tidak dilaporkan dan disetorkan semua kewajiban pajaknya..hehehe
misalkan pp46 nya saya bayar full di akhir tahun gmn ya??
- Originaly posted by wrmhswr:
untuk CV rekan wrmhswr?
CV itu tidak pakai norma, tapi wajib pembukuan.
Originaly posted by ARDIANFI:beroperasi komersial ya sejak awal 2014,
kemungkinan rekan masih menggunakan PPh 25 sampai dengan akhir tahun 2015 ini rekan.
sekedar info, bahwa CV tetap dikenakan PPh 25 sampai dengan 1 tahun berikutnya (atau sampai akhir tahun pajak berikutnya jika 1 tahunnya lewat awal tahun pajak berikutnya).Originaly posted by ARDIANFI:misalkan pp46 nya saya bayar full di akhir tahun gmn ya??
PP 46 itu jatuh tempo tanggl 15 bulan berikutnya rekan, klo dibayar akhir tahun nanti kena sanksi kurang bayar.
kemungkinan rekan masih menggunakan PPh 25 sampai dengan akhir tahun 2015 ini rekan.
sekedar info, bahwa CV tetap dikenakan PPh 25 sampai dengan 1 tahun berikutnya (atau sampai akhir tahun pajak berikutnya jika 1 tahunnya lewat awal tahun pajak berikutnya).Blm Paham Maksdnya Rekan?? Mohon Penjelasannya.
Brarti norma itu hanya berlaku pada OP ya??
Khan ini saya lagi buat lap keuangan thn 2014, kemudian saya hrs bayar PP 46 dengan SSP psl 25 gt rekan? karena kita sudah lapor ssp 25 Nihil thn 2014 kmrn. nah apa bisa PP 46 itu saya bayarkan sekaligus saja di bulan april 2015 ini? kemudian untuk yg thn 2015 bejalan ini, saya hrs setor PP 46 itu ( 1% dari omzet) setiap bulan khan ya?
- Originaly posted by ARDIANFI:
Blm Paham Maksdnya Rekan?? Mohon Penjelasannya.
contohnya, suatu perusahaan beroperasi komersial Juni 2014. 1 tahun setelahnya adalah mei 2015, namun karena melebih awal tahun 2015, maka sampai akhir tahun 2015 masih tetap menggunakan ketentuan umum PPh 25.
Originaly posted by ARDIANFI:Brarti norma itu hanya berlaku pada OP ya??
betul.
Jika WP Pribadi sudah sempat dipotong PPh Psl 23 oleh PT. ABC, sementara si WP Pribadi ini juga sudah membayar 1% dari omsetnya termasuk dari tagihan PT. ABC tersebut, kira2 solusinya terhadap Bukti Potong PPh Psl 23 itu apa ya rekan2 ortax
- Originaly posted by Fsormin:
ira2 solusinya terhadap Bukti Potong PPh Psl 23 itu apa ya rekan2 orta
diminta pengembalian saja rekan.
Kalo boleh tau kode MAP KJSnya apa ya rekan untuk setor PP 46
- Originaly posted by ARDIANFI:
Kalo boleh tau kode MAP KJSnya apa ya rekan untuk setor PP 46
411128 420