Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › SPTNP di eSPT
Dear all,
mohon bantuannya..
Perusahaan kami mendapat Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) dikarenakan kekurangan bayar PPN impor, bagaimana cara input SPTNP tersebut di eSPT??
thank you..Input seperti biasa sebagai PM transaksi impor, dengan dokumen PIB yang menjadi dasar penerbitan SPTNP dan juga dokumen SSPCP sebagai pelunasan SPTNP.
Viewing 1 - 3 of 3 replies