• Penjualan Harta OP

  • d1tazz

    Member
    1 March 2015 at 3:42 pm
  • d1tazz

    Member
    1 March 2015 at 3:42 pm

    Dear Rekan,

    Kasus…Tn A..Menerima pendapatan hanya sebagai karyawan.
    mempunyai harta sebuah mobil thn 2009 Rp 200.000.000
    Thn 2014 di jual dan dapat uang Rp 170.000.000

    karena rugi penjualan aset, apakah tn A. harus membayar pph atas pengalihan harta itu??

    jika iya berapa pph yang harus di bayar, dan pelaporan di SPT nya/

    Terima kasih
    Salam

  • begawan5060

    Member
    1 March 2015 at 4:58 pm
    Originaly posted by d1tazz:

    karena rugi penjualan aset, apakah tn A. harus membayar pph atas pengalihan harta itu??

    Tidak.., hanya saja jumlah harta di SPT :
    Sebelumnya :
    Mobil = 200.000.000
    Menjadi :
    Kas/setara kas = 170.000.000

  • Ngurahyuda

    Member
    1 March 2015 at 5:18 pm

    Rekan dita , menurut saya hal itu termasuk selisih kurang penjulan kembali aktiva ,aktiva tsb berubah menjadi kas . tidak dikenai pajak. thanks

  • d1tazz

    Member
    2 March 2015 at 7:39 am

    tapi kenapa kalau investasi emas di kenakan pajak ya?
    jika investasi emas di jual .. penjualan nya masuk sebagai penghasilan kena pajak.

    mohon pencerahannya rekan rekan

  • hdjt

    Member
    2 March 2015 at 9:08 am

    rugi 30 jt, tidak dikenakan pph atas penjualan mobil tersebut, kecuali untung

  • begawan5060

    Member
    2 March 2015 at 11:10 am
    Originaly posted by d1tazz:

    tapi kenapa kalau investasi emas di kenakan pajak ya?
    jika investasi emas di jual .. penjualan nya masuk sebagai penghasilan kena pajak.

    Dikenakan pajak, sepanjang ada keuntungan..

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now