Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Penjualan Harta OP
Dear Rekan,
Kasus…Tn A..Menerima pendapatan hanya sebagai karyawan.
mempunyai harta sebuah mobil thn 2009 Rp 200.000.000
Thn 2014 di jual dan dapat uang Rp 170.000.000karena rugi penjualan aset, apakah tn A. harus membayar pph atas pengalihan harta itu??
jika iya berapa pph yang harus di bayar, dan pelaporan di SPT nya/
Terima kasih
Salam- Originaly posted by d1tazz:
karena rugi penjualan aset, apakah tn A. harus membayar pph atas pengalihan harta itu??
Tidak.., hanya saja jumlah harta di SPT :
Sebelumnya :
Mobil = 200.000.000
Menjadi :
Kas/setara kas = 170.000.000 Rekan dita , menurut saya hal itu termasuk selisih kurang penjulan kembali aktiva ,aktiva tsb berubah menjadi kas . tidak dikenai pajak. thanks
tapi kenapa kalau investasi emas di kenakan pajak ya?
jika investasi emas di jual .. penjualan nya masuk sebagai penghasilan kena pajak.mohon pencerahannya rekan rekan
rugi 30 jt, tidak dikenakan pph atas penjualan mobil tersebut, kecuali untung
- Originaly posted by d1tazz:
tapi kenapa kalau investasi emas di kenakan pajak ya?
jika investasi emas di jual .. penjualan nya masuk sebagai penghasilan kena pajak.Dikenakan pajak, sepanjang ada keuntungan..