Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Tax Planning atau Penggelapan Pajak ?
Tax Planning atau Penggelapan Pajak ?
Selamat Siang rekan ortax , saya ingin bertanya mengenai suatu hal, tax planning pemekaran badan usaha, dalam tax planning ini saya meneliti perusahaan yang omzetnya setahun 4,8 – 9 M dimana perusahaan ini akan dikenakan tarif pph badan 31 e, namun apabila perusahaan ini dimekarkan menjadi 2 perusahaan di tahun berikutnya , maka akan terjadi penurunan tarif pph badan contoh : PT A omzet sethn 8 M thn 2014, thn 2015 memekarkan diri menjadi 2 PT A dan PT B, omzet masing2 sebesar 4 M, otomatis thn 2016 akan dikenai PP 46 karena omzet dibawah 4,8 M , Saya ingin bertanya apakah ini termasuk penggelapan pajak ? apakah tax planning ? lalu adakah dasar hukumnya teman2 ortax.Mohon Bantuannya 😀
- Originaly posted by Ngurahyuda:
Saya ingin bertanya apakah ini termasuk penggelapan pajak ?
Tidak..
Originaly posted by Ngurahyuda:apakah tax planning ?
Belum tentu, karena belum tentu juga menghemat pajak.
Contoh :
Omset = 8M
Laba neto 5% = 400jt
PPh = 70jtTrus dipecah jadi dua, masing-masing omset 4M —> dikenai PPh final PP 46
PPh PT A = 1% X 4M = 40jt
PPh PT B = 1% X 4M = 40jt
Jumlah PPh = 80jt