Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Tax Planning atau Penggelapan Pajak ?

  • Tax Planning atau Penggelapan Pajak ?

     begawan5060 updated 9 years, 1 month ago 2 Members · 3 Posts
  • Ngurahyuda

    Member
    1 March 2015 at 3:09 pm

    Selamat Siang rekan ortax , saya ingin bertanya mengenai suatu hal, tax planning pemekaran badan usaha, dalam tax planning ini saya meneliti perusahaan yang omzetnya setahun 4,8 – 9 M dimana perusahaan ini akan dikenakan tarif pph badan 31 e, namun apabila perusahaan ini dimekarkan menjadi 2 perusahaan di tahun berikutnya , maka akan terjadi penurunan tarif pph badan contoh : PT A omzet sethn 8 M thn 2014, thn 2015 memekarkan diri menjadi 2 PT A dan PT B, omzet masing2 sebesar 4 M, otomatis thn 2016 akan dikenai PP 46 karena omzet dibawah 4,8 M , Saya ingin bertanya apakah ini termasuk penggelapan pajak ? apakah tax planning ? lalu adakah dasar hukumnya teman2 ortax.Mohon Bantuannya 😀

  • Ngurahyuda

    Member
    1 March 2015 at 3:09 pm
  • begawan5060

    Member
    1 March 2015 at 6:59 pm
    Originaly posted by Ngurahyuda:

    Saya ingin bertanya apakah ini termasuk penggelapan pajak ?

    Tidak..

    Originaly posted by Ngurahyuda:

    apakah tax planning ?

    Belum tentu, karena belum tentu juga menghemat pajak.
    Contoh :
    Omset = 8M
    Laba neto 5% = 400jt
    PPh = 70jt

    Trus dipecah jadi dua, masing-masing omset 4M —> dikenai PPh final PP 46
    PPh PT A = 1% X 4M = 40jt
    PPh PT B = 1% X 4M = 40jt
    Jumlah PPh = 80jt

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now