Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › STP karena Pembetulan
Dear Rekan semua,
saya mau tanya, peraturan mengenai Denda atas pajak yg pembetulan. itu peraturan nomor brp ya?
Tengkiu..
KUP Pasal 8 dan 9
Viewing 1 - 3 of 3 replies