Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain hibah saham kepada koperasi karyawan

  • hibah saham kepada koperasi karyawan

     wrmhswr updated 9 years, 1 month ago 3 Members · 6 Posts
  • Rangga85

    Member
    24 February 2015 at 7:09 pm
  • Rangga85

    Member
    24 February 2015 at 7:09 pm

    Rekan, bilamana pt. x sbg perusahaan induk (holding company) menghibahkan 1% sahamnya kepada koperasi karyawan dari pt. y sbg anak perusahaan, apakah hibah saham tersebut termasuk ke dalam objek pph? Bila dikenakan, bagaimana dasar peghitungan pajaknya rekan?..

  • priadiar4

    Member
    26 February 2015 at 8:50 am
    Originaly posted by rangga85:

    apakah hibah saham tersebut termasuk ke dalam objek pph?

    iya

    Originaly posted by rangga85:

    Bila dikenakan, bagaimana dasar peghitungan pajaknya rekan?..

    masukkan ke penghasilan lain koperasi tersebut

  • Rangga85

    Member
    26 February 2015 at 10:10 am
    Originaly posted by priadiar4:

    iya

    rekan pria, bila mengutip pasal 4 (3) UU PPh no 38 Th. 2008 disebutkan bahwa koperasi dikecualikan dari objek pajak sepanjang tidak ada hub dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan diantara pihak2 yg bersangkutan. bukankah antara koperasi dengan PT tidak berhub langsung ya?

  • Rangga85

    Member
    2 March 2015 at 10:30 am

    hlo hlo, mohon pendapatnya dari rekan yang lain

  • wrmhswr

    Member
    2 March 2015 at 10:48 am
    Originaly posted by rangga85:

    mohon pendapatnya dari rekan yang lain

    mencoba berpendapat..

    jika koperasi tersebut masuk ke pengertian badan sosial, maka hibah yang didapat masuk ke kategori bukan objek pajak.

    mengenai kriteria hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan, ada di PP 94 TAHUN 2010).
    Selain dari contoh di aturan itu saya sendiri kurang memahami sejauh mana kriteria hubungan itu dapat diaplikasikan.

    semoga membantu.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now