• no seri efaktur

     amdefi updated 9 years, 2 months ago 3 Members · 13 Posts
  • SitiSyarifahH

    Member
    23 February 2015 at 1:42 pm

    selamat siang..
    saya mau bertanya..
    untuk penggunaan no seri faktur pajak dengan aplikasi efaktur apakah boleh tidak berurutan (tetapi masih dalam range nomor seri yang dijatahkan)?
    menurut PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 16/PJ/2014 pasal 11 (3) "Direktorat Jenderal Pajak memberikan persetujuan untuk setiap e-Faktur yang telah diunggah (upload) sepanjang Nomor Seri Faktur Pajak yang digunakan untuk penomoran e-Faktur tersebut adalah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak yang membuate-Faktur sesuai dengan ketentuan yang berlaku."

    Trimakasih

  • SitiSyarifahH

    Member
    23 February 2015 at 1:42 pm

    selamat siang..
    saya mau bertanya..
    untuk penggunaan no seri faktur pajak dengan aplikasi efaktur apakah boleh tidak berurutan (tetapi masih dalam range nomor seri yang dijatahkan)?
    menurut PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 16/PJ/2014 pasal 11 (3) "Direktorat Jenderal Pajak memberikan persetujuan untuk setiap e-Faktur yang telah diunggah (upload) sepanjang Nomor Seri Faktur Pajak yang digunakan untuk penomoran e-Faktur tersebut adalah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak yang membuate-Faktur sesuai dengan ketentuan yang berlaku."

    Trimakasih

  • SitiSyarifahH

    Member
    23 February 2015 at 1:42 pm
  • wrmhswr

    Member
    23 February 2015 at 2:10 pm
    Originaly posted by SitiSyarifahH:

    untuk penggunaan no seri faktur pajak dengan aplikasi efaktur apakah boleh tidak berurutan (tetapi masih dalam range nomor seri yang dijatahkan)?

    boleh, secara aplikasi memang otomatis berurut, tapi masih bisa di edit dan statusnya approval sukses sepanjang masih dalam range jatah kita.

  • wrmhswr

    Member
    23 February 2015 at 2:10 pm
    Originaly posted by SitiSyarifahH:

    untuk penggunaan no seri faktur pajak dengan aplikasi efaktur apakah boleh tidak berurutan (tetapi masih dalam range nomor seri yang dijatahkan)?

    boleh, secara aplikasi memang otomatis berurut, tapi masih bisa di edit dan statusnya approval sukses sepanjang masih dalam range jatah kita.

  • SitiSyarifahH

    Member
    24 February 2015 at 3:37 pm

    "boleh, secara aplikasi memang otomatis berurut, tapi masih bisa di edit dan statusnya approval sukses sepanjang masih dalam range jatah kita."

    maksudnya diedit itu utk no serinya??

  • SitiSyarifahH

    Member
    24 February 2015 at 3:37 pm

    "boleh, secara aplikasi memang otomatis berurut, tapi masih bisa di edit dan statusnya approval sukses sepanjang masih dalam range jatah kita."

    maksudnya diedit itu utk no serinya??

  • wrmhswr

    Member
    24 February 2015 at 3:43 pm
    Originaly posted by SitiSyarifahH:

    maksudnya diedit itu utk no serinya??

    iya, nomor serinya pada saat buat FP bisa diedit.

  • wrmhswr

    Member
    24 February 2015 at 3:43 pm
    Originaly posted by SitiSyarifahH:

    maksudnya diedit itu utk no serinya??

    iya, nomor serinya pada saat buat FP bisa diedit.

  • SitiSyarifahH

    Member
    26 February 2015 at 11:13 am

    terimakasih responnyaa.. 🙂

  • SitiSyarifahH

    Member
    26 February 2015 at 11:13 am

    terimakasih responnyaa.. 🙂

  • amdefi

    Member
    26 February 2015 at 3:08 pm

    sangat diperbolehkan, rekan.

  • amdefi

    Member
    26 February 2015 at 3:08 pm

    sangat diperbolehkan, rekan.

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now