Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › BEA METERAI
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 huruf a UU No.13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai:
Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan.
Bagaimana dengan dokumen dalam bentuk digital seperti e-billing tagihan kartu kredit. Apakah tepat dikenakan bea meterai? Mengingat yang dimaksud dokumen dalam UU Bea Meterai hanya kertas.
Viewing 1 - 2 of 2 replies