Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Menyewakan Gedung Untuk Kegiatan Keagamaan

  • Menyewakan Gedung Untuk Kegiatan Keagamaan

     TAxHolic updated 9 years, 2 months ago 3 Members · 5 Posts
  • surya86

    Member
    16 February 2015 at 11:26 am
  • surya86

    Member
    16 February 2015 at 11:26 am

    Dear Rekan2,

    Saya mau tanya, klo perusahaan persewaan Gedung, menyewakan Gedungnya untuk kegiatan keagamaan umum, bagaimana perlakuan perpajakan untuk omzet dan biaya2nya?

    terima kasih

  • surya86

    Member
    16 February 2015 at 3:03 pm

    Mohon pencerahannya rekan2.

  • begawan5060

    Member
    16 February 2015 at 3:39 pm
    Originaly posted by surya86:

    klo perusahaan persewaan Gedung, menyewakan Gedungnya untuk kegiatan keagamaan umum

    Untuk kegiatan keagamaan atau tidak…, sama saja.

  • TAxHolic

    Member
    17 February 2015 at 2:48 pm

    dikenai pph final 10%

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now