Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pajak atas ekspor
rekan mohon bantuan,
ada perusahaan xxx melakukan impor perahu layar yang digunakan untuk kegiatan olahraga,kemudian direekspor kembali.
yang saya mau tanyakan apakah reekspor tersebut merupakan penghasilan perusahaan xxx?adakah dasar hukumnya?
kewajiban perpajakn apa saja yang melekat ketika melakukan reekspor?
terima kasih….- Originaly posted by pengentahupajak:
kewajiban perpajakn apa saja yang melekat ketika melakukan reekspor?
lebih tepatnya impor sementara rekan.
beberapa fasilitas yang mungkin didapat :
pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM.
Viewing 1 - 3 of 3 replies