Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Peraturan Terbaru mengenai Pelaporan SPT Tahunan PPh OP Suami Istri yang masing-masing memiliki NPWP

  • Peraturan Terbaru mengenai Pelaporan SPT Tahunan PPh OP Suami Istri yang masing-masing memiliki NPWP

     ewox updated 9 years, 2 months ago 3 Members · 4 Posts
  • Titin01

    Member
    10 February 2015 at 12:52 pm
  • Titin01

    Member
    10 February 2015 at 12:52 pm

    Dear Rekan2 Ortax,

    Adakah peraturan yang mengharuskan suami / istri yang masing2 memiliki NPWP sendiri melampirkan SPT Tahunan PPh OP suami/istri pada saat keduanya menyampaikan SPT Tahunan PPh OP ?

    Atas jawabannya saya sampaikan terima kasih

    salam,
    suhartini

  • ifwanti

    Member
    10 February 2015 at 2:38 pm
    Originaly posted by titin01:

    Dear Rekan2 Ortax,

    Adakah peraturan yang mengharuskan suami / istri yang masing2 memiliki NPWP sendiri melampirkan SPT Tahunan PPh OP suami/istri pada saat keduanya menyampaikan SPT Tahunan PPh OP ?

    baca :http://amsyong.com/wp-content/uploads/2014/11/Lamp_Per-19_PJ_2014.pdf
    http://amsyong.com/wp-content/uploads/2014/11/Per- 19_PJ_2014.pdf

  • ewox

    Member
    10 February 2015 at 3:01 pm
    Originaly posted by titin01:

    Adakah peraturan yang mengharuskan suami / istri yang masing2 memiliki NPWP sendiri melampirkan SPT Tahunan PPh OP suami/istri pada saat keduanya menyampaikan SPT Tahunan PPh OP ?

    nggak ada, he he he klo NPWP terpisah (MT), hanya perhitungannya suami istri penghasilan netto nya di gabung lalu di hitung kembali, atas pph terutang di bagi proposional. Lihat SPT tahunan WP OP 1770 S dan 1770 ada lampiran tersendiri untuk status PH dan MT

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now