• PER-01/PJ/2015

     wrmhswr updated 9 years ago 11 Members · 18 Posts
  • mynameisbadrina

    Member
    10 February 2015 at 10:56 am
  • mynameisbadrina

    Member
    10 February 2015 at 10:56 am

    siang rekan2 ortax,

    rekan2 ada yang punya PER-01/pj/2015yang lampirannya kebaca ga?? atau ada yang punya formulirnya? terimakasih

  • FSormin

    Member
    10 February 2015 at 12:44 pm

    saya ada, mau di email kemana…
    atau bisa juga di donwload di internet.. itu kan banyak tersedia…

  • kartikadn

    Member
    10 February 2015 at 12:57 pm
    Originaly posted by Fsormin:

    saya ada, mau di email kemana…

    pak itu format apa? ada .xls kah, kalau ga merepotkan boleh minta email ke: kartikadiahn yahoo com
    terima kasih..
    salam,

  • mynameisbadrina

    Member
    10 February 2015 at 1:11 pm

    boleh email ke mynameisbadrina@gmail.com, terimakasih

  • dharmawan a

    Member
    10 February 2015 at 2:41 pm

    boleh juga email ke dharmawan.3jn.art@gmail.com, kalau tidak merepotkan, terimakasih

  • Nha Rena

    Member
    23 February 2015 at 2:20 pm
    Originaly posted by Fsormin:

    10 Feb 2015 12:44
    saya ada, mau di email kemana…

    Kalau boleh, saya juga mau Rekan…email ke : Relovepanda@gmail.com
    Terima Kasih

  • Nha Rena

    Member
    23 February 2015 at 2:23 pm

    Dear Rekan – Rekan

    Sebenarnya PER-01/PJ/2015 sudah diwajibkan mulai untuk lapor spt masa kapan?Soalnya di peraturan tidak tercantum harus mulai kapan.
    Thanks

  • begawan5060

    Member
    23 February 2015 at 2:25 pm
    Originaly posted by nha rena:

    sudah diwajibkan mulai untuk lapor spt masa kapan?

    Baca Pasal III (paling bawah..

  • dharmawan a

    Member
    23 February 2015 at 2:42 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Baca Pasal III (paling bawah..

    Pasal III
    Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku untuk pelaporan Surat
    Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sejak Masa Pajak Maret

    tetapi issue nya akan diundur pak
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&i d=13966&q=&hlm=1

    ortax

  • Nha Rena

    Member
    23 February 2015 at 2:45 pm

    Oooo…Makasih ya Rekan..

  • ysep

    Member
    23 February 2015 at 2:46 pm

    diundur untuk batas waktu yang belum bisa ditentukan. Karena benturan dengan peraturan perBankan.

  • Uya4

    Member
    23 February 2015 at 2:49 pm

    Dear Rekan,

    iya benar isu yg beredar krn banyak pihak dari perbankan yg merasa sangat keberatan atas Per tersebut, karena nilai deposito tiap nasabah akan ketahuan

  • yuniffer

    Member
    24 February 2015 at 12:53 pm

    Sekedar meluruskan.
    Pada dasarnya pihak perbankan Indonesia keberatan atas PER tersebut karena tidak menyelesaikan masalah mengenai prinsip Kerahasiaan Nasabah Bank yang tercantum dalam UU Perbankan. Menurut UU Perbankan, bank dilarang memberitahukan keterangan, informasi dan keadaan keuangan nasabah. Hal tersebut dapat dikecualikan untuk kepentingan pajak sepanjang ada permohonan dari menteri keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Jika pihak DJP memaksakan Bank untuk memberikan data nasabah maka tidak ada jaminan bagi bank tidak akan dikenakan sanksi atas membocorkan Rahasia Nasabah yang tercantum dalam UU Perbankan.
    Yang kedua, nasabah di Indonesia menolak hal ini dikarenakan takut jika ditanyakan atas sumber penghasilan mereka yg disimpan di Bank dan dijadikan temuan pajak. sehingga nasabah mengancam akan menarik dana simpanan dan mengalihkan ke Luar Negeri.

    Oleh sebab itu, menteri Keuangan menengahi masalah ini dengan tidak memberlakukan dahulu kewajiban bank untuk menyampaikan data nasabah yg dipotong PPh atas bunga deposito, tabungan dan giro.

  • begawan5060

    Member
    24 February 2015 at 1:34 pm
    Originaly posted by Uya4:

    iya benar isu yg beredar krn banyak pihak dari perbankan yg merasa sangat keberatan atas Per tersebut, karena nilai deposito tiap nasabah akan ketahuan

    Bukankah ini hanya pergantian formulir SPT saja yang notabene tidak banyak perubahan dengan yang lama?.
    Dengan demikian, pake formulir lamapun…, juga berbenturan dengan kerahasiaan bank..

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now