Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PER-01/PJ/2015
siang rekan2 ortax,
rekan2 ada yang punya PER-01/pj/2015yang lampirannya kebaca ga?? atau ada yang punya formulirnya? terimakasih
saya ada, mau di email kemana…
atau bisa juga di donwload di internet.. itu kan banyak tersedia…- Originaly posted by Fsormin:
saya ada, mau di email kemana…
pak itu format apa? ada .xls kah, kalau ga merepotkan boleh minta email ke: kartikadiahn yahoo com
terima kasih..
salam, boleh email ke mynameisbadrina@gmail.com, terimakasih
boleh juga email ke dharmawan.3jn.art@gmail.com, kalau tidak merepotkan, terimakasih
- Originaly posted by Fsormin:
10 Feb 2015 12:44
saya ada, mau di email kemana…Kalau boleh, saya juga mau Rekan…email ke : Relovepanda@gmail.com
Terima Kasih Dear Rekan – Rekan
Sebenarnya PER-01/PJ/2015 sudah diwajibkan mulai untuk lapor spt masa kapan?Soalnya di peraturan tidak tercantum harus mulai kapan.
Thanks- Originaly posted by nha rena:
sudah diwajibkan mulai untuk lapor spt masa kapan?
Baca Pasal III (paling bawah..
- Originaly posted by begawan5060:
Baca Pasal III (paling bawah..
Pasal III
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku untuk pelaporan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sejak Masa Pajak Marettetapi issue nya akan diundur pak
http://www.ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&i d=13966&q=&hlm=1 Oooo…Makasih ya Rekan..
diundur untuk batas waktu yang belum bisa ditentukan. Karena benturan dengan peraturan perBankan.
Dear Rekan,
iya benar isu yg beredar krn banyak pihak dari perbankan yg merasa sangat keberatan atas Per tersebut, karena nilai deposito tiap nasabah akan ketahuan
Sekedar meluruskan.
Pada dasarnya pihak perbankan Indonesia keberatan atas PER tersebut karena tidak menyelesaikan masalah mengenai prinsip Kerahasiaan Nasabah Bank yang tercantum dalam UU Perbankan. Menurut UU Perbankan, bank dilarang memberitahukan keterangan, informasi dan keadaan keuangan nasabah. Hal tersebut dapat dikecualikan untuk kepentingan pajak sepanjang ada permohonan dari menteri keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Jika pihak DJP memaksakan Bank untuk memberikan data nasabah maka tidak ada jaminan bagi bank tidak akan dikenakan sanksi atas membocorkan Rahasia Nasabah yang tercantum dalam UU Perbankan.
Yang kedua, nasabah di Indonesia menolak hal ini dikarenakan takut jika ditanyakan atas sumber penghasilan mereka yg disimpan di Bank dan dijadikan temuan pajak. sehingga nasabah mengancam akan menarik dana simpanan dan mengalihkan ke Luar Negeri.Oleh sebab itu, menteri Keuangan menengahi masalah ini dengan tidak memberlakukan dahulu kewajiban bank untuk menyampaikan data nasabah yg dipotong PPh atas bunga deposito, tabungan dan giro.
- Originaly posted by Uya4:
iya benar isu yg beredar krn banyak pihak dari perbankan yg merasa sangat keberatan atas Per tersebut, karena nilai deposito tiap nasabah akan ketahuan
Bukankah ini hanya pergantian formulir SPT saja yang notabene tidak banyak perubahan dengan yang lama?.
Dengan demikian, pake formulir lamapun…, juga berbenturan dengan kerahasiaan bank..