Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Tanya tentang profesi konsultan pajak
Tanya tentang profesi konsultan pajak
Rekan2 saya ingin bertanya,
1. apakah boleh seorang konsultan pajak membuka jasa pembukuan (acounting service), soalnya akhir2 ini banyak konsultan pajak yang membuka jasa tersebut?apakah ada kode etiknya?2. Sekarang ada gelar terbaru dari IAI yaitu Chatered Acountan (CA) dimana orang yang mendapat gelar tersebut boleh membuka Jasa Akunting, apakah orang yang memiliki gelar tersebut boleh membuka jasa acounting sekaligus konsultan pajak? jika orang tsb sudah mempunyai sertifikasi konsultan pajak?
Terima kasih rekan2 sebelumnya….jika konsultan pajak itu sekaligus akuntan, apa gak boleh ??
boleh ya rekan,
gelar CA untuk kasih jasa akunting, gelar BKP untuk kasihjasa pajak.. cmiiw.- Originaly posted by priadiar4:
jika konsultan pajak itu sekaligus akuntan, apa gak boleh ??
bisa saja rekan, cuma jika laporan keuangan itu dijadikan landasan perhitungan spt tahunan,apakah diperbolehkan? mengingat besar kecilnya pajak tergantung apa yang di perhitungkan pada laporan keuangan…bukan begitu rekan??
Originaly posted by kartikadn:boleh ya rekan,
gelar CA untuk kasih jasa akunting, gelar BKP untuk kasihjasa pajak.. cmiiw.oo…diperbolehkan rekan?apakah nanti ada semcam perbedaan kepentingan, antara pajak dan laporan keuangan intern?
- Originaly posted by Taxholic:
apakah nanti ada semcam perbedaan kepentingan, antara pajak dan laporan keuangan intern?
oiya yaah.. saya juga gatau 😀 kirain boleh saja..
kalau tidak boleh, apakah sama seperti CPA, kan akuntan publik ga bole mengingat independensi yahh Kantor Akuntan Publik (KAP) tidak boleh merangkap Kantor Konsultan Pajak (KKP)
Tetapi KKP memberikan layanan jasa pembukuan, boleh-boleh saja..- Originaly posted by begawan5060:
Kantor Akuntan Publik (KAP) tidak boleh merangkap Kantor Konsultan Pajak (KKP)
Tetapi KKP memberikan layanan jasa pembukuan, boleh-boleh saja..Originaly posted by kartikadn:gelar CA untuk kasih jasa akunting, gelar BKP untuk kasihjasa pajak..
Setuju sama kedua rekan ini. Biasanya KAP yg ingin memberikan jasa perpajakan nantinya akan membentuk badan baru bernama "xxx Multi Consultant"
- Originaly posted by Taxholic:
bisa saja rekan, cuma jika laporan keuangan itu dijadikan landasan perhitungan spt tahunan,apakah diperbolehkan? mengingat besar kecilnya pajak tergantung apa yang di perhitungkan pada laporan keuangan…bukan begitu rekan??
he3… lha ini apa hubungannya dengan kantor pemberi jasa akuntansi???
lha kan data2nya semua dari kliennya… asal bikin laporannya bener ya gak ada
urusannya kan…