Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Tanya tentang profesi konsultan pajak

  • Tanya tentang profesi konsultan pajak

     ktfd updated 9 years, 2 months ago 6 Members · 9 Posts
  • TAxHolic

    Member
    4 February 2015 at 11:43 pm
  • TAxHolic

    Member
    4 February 2015 at 11:43 pm

    Rekan2 saya ingin bertanya,
    1. apakah boleh seorang konsultan pajak membuka jasa pembukuan (acounting service), soalnya akhir2 ini banyak konsultan pajak yang membuka jasa tersebut?apakah ada kode etiknya?

    2. Sekarang ada gelar terbaru dari IAI yaitu Chatered Acountan (CA) dimana orang yang mendapat gelar tersebut boleh membuka Jasa Akunting, apakah orang yang memiliki gelar tersebut boleh membuka jasa acounting sekaligus konsultan pajak? jika orang tsb sudah mempunyai sertifikasi konsultan pajak?
    Terima kasih rekan2 sebelumnya….

  • priadiar4

    Member
    5 February 2015 at 8:00 am

    jika konsultan pajak itu sekaligus akuntan, apa gak boleh ??

  • kartikadn

    Member
    5 February 2015 at 9:03 am

    boleh ya rekan,
    gelar CA untuk kasih jasa akunting, gelar BKP untuk kasihjasa pajak.. cmiiw.

  • TAxHolic

    Member
    5 February 2015 at 1:45 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    jika konsultan pajak itu sekaligus akuntan, apa gak boleh ??

    bisa saja rekan, cuma jika laporan keuangan itu dijadikan landasan perhitungan spt tahunan,apakah diperbolehkan? mengingat besar kecilnya pajak tergantung apa yang di perhitungkan pada laporan keuangan…bukan begitu rekan??

    Originaly posted by kartikadn:

    boleh ya rekan,
    gelar CA untuk kasih jasa akunting, gelar BKP untuk kasihjasa pajak.. cmiiw.

    oo…diperbolehkan rekan?apakah nanti ada semcam perbedaan kepentingan, antara pajak dan laporan keuangan intern?

  • kartikadn

    Member
    5 February 2015 at 1:56 pm
    Originaly posted by Taxholic:

    apakah nanti ada semcam perbedaan kepentingan, antara pajak dan laporan keuangan intern?

    oiya yaah.. saya juga gatau 😀 kirain boleh saja..
    kalau tidak boleh, apakah sama seperti CPA, kan akuntan publik ga bole mengingat independensi yahh

  • begawan5060

    Member
    5 February 2015 at 2:23 pm

    Kantor Akuntan Publik (KAP) tidak boleh merangkap Kantor Konsultan Pajak (KKP)
    Tetapi KKP memberikan layanan jasa pembukuan, boleh-boleh saja..

  • rahadhian

    Member
    5 February 2015 at 2:56 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Kantor Akuntan Publik (KAP) tidak boleh merangkap Kantor Konsultan Pajak (KKP)
    Tetapi KKP memberikan layanan jasa pembukuan, boleh-boleh saja..

    Originaly posted by kartikadn:

    gelar CA untuk kasih jasa akunting, gelar BKP untuk kasihjasa pajak..

    Setuju sama kedua rekan ini. Biasanya KAP yg ingin memberikan jasa perpajakan nantinya akan membentuk badan baru bernama "xxx Multi Consultant"

  • ktfd

    Member
    7 February 2015 at 11:21 am
    Originaly posted by Taxholic:

    bisa saja rekan, cuma jika laporan keuangan itu dijadikan landasan perhitungan spt tahunan,apakah diperbolehkan? mengingat besar kecilnya pajak tergantung apa yang di perhitungkan pada laporan keuangan…bukan begitu rekan??

    he3… lha ini apa hubungannya dengan kantor pemberi jasa akuntansi???
    lha kan data2nya semua dari kliennya… asal bikin laporannya bener ya gak ada
    urusannya kan…

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now