Selamat malam,
saya ingin menanyakan untuk pembebasan PPh pasal 23.
Saya bekerja di salah satu mall yang usahanya menyewakan kios/ tenant.saya ingin menanyakan untuk management fee apakah bisa dibebaskan dari pph pasal 23, karena jenis usaha yang dilakukan hanya untuk mengenai sewa dan menyewa ruang/tenant.
Terima kasih,
Salam sukses.
Best Regards,
Yahya
Viewing 1 - 2 of 2 replies