Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM [ASK] perlakuan PPN Import yg identitas importirnya menggunakan PT lain (QQ)

  • [ASK] perlakuan PPN Import yg identitas importirnya menggunakan PT lain (QQ)

     priadiar4 updated 9 years, 2 months ago 4 Members · 13 Posts
  • nimaspajak

    Member
    28 January 2015 at 4:29 pm

    Importir PT.A
    Pemilik Barang PT.B
    Bea Masuk : 100.000
    PPN Import : 150.000
    PPh 22 Import : 50.000

    Tanya :
    1. Atas PPN Import apakah bisa di kreditkan oleh PT.B?
    2. Atas SSPCP nya apakah bisa di jadikan kredit pajak oleh PT.B?
    (padahal di SSPCP tercantum no npwp PT.A).

    Matur nuwun

  • nimaspajak

    Member
    28 January 2015 at 4:29 pm

    Importir PT.A
    Pemilik Barang PT.B
    Bea Masuk : 100.000
    PPN Import : 150.000
    PPh 22 Import : 50.000

    Tanya :
    1. Atas PPN Import apakah bisa di kreditkan oleh PT.B?
    2. Atas SSPCP nya apakah bisa di jadikan kredit pajak oleh PT.B?
    (padahal di SSPCP tercantum no npwp PT.A).

    Matur nuwun

  • nimaspajak

    Member
    28 January 2015 at 4:29 pm
  • hendrioye

    Member
    28 January 2015 at 5:34 pm

    menurut saya tidak bisa dikreditkan, karena ;
    Pasal 9 ayat 8 UU PPN
    (8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
    f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

  • hendrioye

    Member
    28 January 2015 at 5:34 pm

    menurut saya tidak bisa dikreditkan, karena ;
    Pasal 9 ayat 8 UU PPN
    (8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
    f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

  • wrmhswr

    Member
    28 January 2015 at 6:36 pm

    Tergantung cara pengisian PIB dan SSPCP nya rekan..
    Jika di PIB, pada kolom identitas pemilik barang tercantum identitas PT B dan pada SSPCP bagian kolom pembayaran penerimaan negara (PPh 22, PPN dan PPnBM) juga tercantum NPWP PT B, maka PT B bisa mengkreditkannya.

  • wrmhswr

    Member
    28 January 2015 at 6:36 pm

    Tergantung cara pengisian PIB dan SSPCP nya rekan..
    Jika di PIB, pada kolom identitas pemilik barang tercantum identitas PT B dan pada SSPCP bagian kolom pembayaran penerimaan negara (PPh 22, PPN dan PPnBM) juga tercantum NPWP PT B, maka PT B bisa mengkreditkannya.

  • nimaspajak

    Member
    29 January 2015 at 8:53 am
    Originaly posted by hendrioye:

    menurut saya tidak bisa dikreditkan, karena ;

    Rugi juga yah berarti klo import menggunakan identitas PT laen..

    Originaly posted by wrmhswr:

    Tergantung cara pengisian PIB dan SSPCP nya rekan..
    Jika di PIB, pada kolom identitas pemilik barang tercantum identitas PT B dan pada SSPCP bagian kolom pembayaran penerimaan negara (PPh 22, PPN dan PPnBM) juga tercantum NPWP PT B, maka PT B bisa mengkreditkannya.

    dlm kasus yg saya alami adalah :
    Nama Pemilik barang pada PIB : PT.B
    Nama dan NPWP yg tercantum pada SSPCP adlh PT.A

    Dan jika PT.B tidak dapat mengkreditkan PPN Import tersebut lantas apakah PT.A bisa menggunakannya sebagai kredit pajak (walau sebenernya yg melakukan transaksi adalah si PT B)

  • nimaspajak

    Member
    29 January 2015 at 8:53 am
    Originaly posted by hendrioye:

    menurut saya tidak bisa dikreditkan, karena ;

    Rugi juga yah berarti klo import menggunakan identitas PT laen..

    Originaly posted by wrmhswr:

    Tergantung cara pengisian PIB dan SSPCP nya rekan..
    Jika di PIB, pada kolom identitas pemilik barang tercantum identitas PT B dan pada SSPCP bagian kolom pembayaran penerimaan negara (PPh 22, PPN dan PPnBM) juga tercantum NPWP PT B, maka PT B bisa mengkreditkannya.

    dlm kasus yg saya alami adalah :
    Nama Pemilik barang pada PIB : PT.B
    Nama dan NPWP yg tercantum pada SSPCP adlh PT.A

    Dan jika PT.B tidak dapat mengkreditkan PPN Import tersebut lantas apakah PT.A bisa menggunakannya sebagai kredit pajak (walau sebenernya yg melakukan transaksi adalah si PT B)

  • wrmhswr

    Member
    29 January 2015 at 6:46 pm
    Originaly posted by nimaspajak:

    Dan jika PT.B tidak dapat mengkreditkan PPN Import tersebut lantas apakah PT.A bisa menggunakannya sebagai kredit pajak (walau sebenernya yg melakukan transaksi adalah si PT B)

    kemungkinan keduanya menjadi tidak bisa.

    saran saya, SSPCP nya di Pbk kan saja ke PT B dengan dasar dokumen PIB tersebut.

  • wrmhswr

    Member
    29 January 2015 at 6:46 pm
    Originaly posted by nimaspajak:

    Dan jika PT.B tidak dapat mengkreditkan PPN Import tersebut lantas apakah PT.A bisa menggunakannya sebagai kredit pajak (walau sebenernya yg melakukan transaksi adalah si PT B)

    kemungkinan keduanya menjadi tidak bisa.

    saran saya, SSPCP nya di Pbk kan saja ke PT B dengan dasar dokumen PIB tersebut.

  • priadiar4

    Member
    2 February 2015 at 9:01 am
    Originaly posted by nimaspajak:

    Rugi juga yah berarti klo import menggunakan identitas PT laen..

    coba lakukan mekanisme pembetulan PIB

  • priadiar4

    Member
    2 February 2015 at 9:01 am
    Originaly posted by nimaspajak:

    Rugi juga yah berarti klo import menggunakan identitas PT laen..

    coba lakukan mekanisme pembetulan PIB

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now