Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pajak Galian C
mohon bantuan rekan2 ortax..
saya mo nanya, saya masih bingung dengan pajak galian C.. dikenakan pph psl brp en perhitungannya bagaimana?mksh..
- Originaly posted by silcok:
saya mo nanya, saya masih bingung dengan pajak galian C.. dikenakan pph psl brp en perhitungannya bagaimana
pajak daerah bukan pajak pusat
CONTOH PERHITUNGAN PAJAK GALIAN GOLONGAN C
Sebuah perusahaan pertambangan pada bulan Januari 2003 telah melakukan
kegiatan penambangan bahan galian golongan C jenis Andesit dengan
volume sebesar 169.924 ton. Berapa pajak yang harus dibayar oleh
perusahan tersebut ?
Diketahui :
Cara perhitungan : Tarif pajak x Dasar Pengenaan
Tarif Pajak : 10 %
Dasar pengenaan : Nilai Jual hasil pengambilan bahan galian golongan C
Nilai Jual : Volume x Harga Standar
Harga standar Andesit : Rp 15.000,00 per ton
Perhitungan :
Nilai Jual = 169.924 ton x Rp 15.000,00 per ton = Rp 2.548.860.000,00
Pajak = Rp 2.548.860.000,00 x 10% = Rp 254.886.000,00
Jadi pajak yang harus dibayar oleh perusahaan tersebut adalah
Rp 254.886.000,00Sebuah perusahaan pertambangan pada bulan Januari 2003 telah
melakukan kegiatan penambangan bahan galian golongan C jenis Batu
Kapur dengan volume sebesar 570.922 ton dan Tanah Liat dengan volume
sebesar 108.700 ton. Berapa pajak yang harus dibayar oleh perusahan
tersebut ?
Diketahui :
Cara perhitungan : Tarif pajak x Dasar Pengenaan
Tarif Pajak : 10 %
Dasar pengenaan : Nilai Jual hasil pengambilan bahan galian golongan C
Nilai Jual : Volume x Harga Standar
Harga standar Batu Kapur : Rp 10.500,00 per ton
Tanah Liat : Rp. 18.000,00 per ton
Jawaban :
Nilai Jual Batu Kapur = 570.922 ton x Rp 10.500,00 per ton
= Rp 5.994.681.000,00
Nilai Jual Tanah Liat = 108.700 ton x Rp 18.000,00 per ton
= Rp 1.956.600.000,00
Jumlah = Rp 5.994.681.000,00 + Rp 1.956.600.000,00
= Rp 7.951.281.000,00
Pajak = Rp 7.951.281.000,00 x 10%
= Rp 795.281.100,00
Jadi pajak yang harus dibayar oleh perusahaan tersebut adalah
Rp 795.281.100,00betul pajak daerah. tarifnya 10%.
mulai uu yg baru tarifnya paling tinggi 25%