• Pajak Galian C

     smanduta updated 14 years, 4 months ago 5 Members · 6 Posts
  • silcok

    Member
    6 August 2009 at 10:48 am
  • silcok

    Member
    6 August 2009 at 10:48 am

    mohon bantuan rekan2 ortax..
    saya mo nanya, saya masih bingung dengan pajak galian C.. dikenakan pph psl brp en perhitungannya bagaimana?

    mksh..

  • gustian62

    Member
    6 August 2009 at 10:56 am
    Originaly posted by silcok:

    saya mo nanya, saya masih bingung dengan pajak galian C.. dikenakan pph psl brp en perhitungannya bagaimana

    pajak daerah bukan pajak pusat

  • chacha

    Member
    6 August 2009 at 11:11 am

    CONTOH PERHITUNGAN PAJAK GALIAN GOLONGAN C
    Sebuah perusahaan pertambangan pada bulan Januari 2003 telah melakukan
    kegiatan penambangan bahan galian golongan C jenis Andesit dengan
    volume sebesar 169.924 ton. Berapa pajak yang harus dibayar oleh
    perusahan tersebut ?
    Diketahui :
    Cara perhitungan : Tarif pajak x Dasar Pengenaan
    Tarif Pajak : 10 %
    Dasar pengenaan : Nilai Jual hasil pengambilan bahan galian golongan C
    Nilai Jual : Volume x Harga Standar
    Harga standar Andesit : Rp 15.000,00 per ton
    Perhitungan :
    Nilai Jual = 169.924 ton x Rp 15.000,00 per ton = Rp 2.548.860.000,00
    Pajak = Rp 2.548.860.000,00 x 10% = Rp 254.886.000,00
    Jadi pajak yang harus dibayar oleh perusahaan tersebut adalah
    Rp 254.886.000,00

    Sebuah perusahaan pertambangan pada bulan Januari 2003 telah
    melakukan kegiatan penambangan bahan galian golongan C jenis Batu
    Kapur dengan volume sebesar 570.922 ton dan Tanah Liat dengan volume
    sebesar 108.700 ton. Berapa pajak yang harus dibayar oleh perusahan
    tersebut ?
    Diketahui :
    Cara perhitungan : Tarif pajak x Dasar Pengenaan
    Tarif Pajak : 10 %
    Dasar pengenaan : Nilai Jual hasil pengambilan bahan galian golongan C
    Nilai Jual : Volume x Harga Standar
    Harga standar Batu Kapur : Rp 10.500,00 per ton
    Tanah Liat : Rp. 18.000,00 per ton
    Jawaban :
    Nilai Jual Batu Kapur = 570.922 ton x Rp 10.500,00 per ton
    = Rp 5.994.681.000,00
    Nilai Jual Tanah Liat = 108.700 ton x Rp 18.000,00 per ton
    = Rp 1.956.600.000,00
    Jumlah = Rp 5.994.681.000,00 + Rp 1.956.600.000,00
    = Rp 7.951.281.000,00
    Pajak = Rp 7.951.281.000,00 x 10%
    = Rp 795.281.100,00
    Jadi pajak yang harus dibayar oleh perusahaan tersebut adalah
    Rp 795.281.100,00

  • mta

    Member
    6 August 2009 at 11:31 am

    betul pajak daerah. tarifnya 10%.

  • smanduta

    Member
    29 November 2009 at 10:40 pm

    mulai uu yg baru tarifnya paling tinggi 25%

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now