Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pemindahbukuan
Tolong bantuannya,
apabila kita salah menulis tahun di ssp, namun baru disadari setelah lapor pajak. Perlukah adanya pemindahbukuan? di bukti bayar tertulis tahun 2012 namun di bukti lapor sudah benar tahun 2014.Jika perlu adanya pemindahbukuan, adakah dendanya?
terimakasih atas bantuannya- Originaly posted by dita octavia:
apabila kita salah menulis tahun di ssp, namun baru disadari setelah lapor pajak. Perlukah adanya pemindahbukuan? di bukti bayar tertulis tahun 2012 namun di bukti lapor sudah benar tahun 2014.
perlu rekan.
takutnya di sistem masih terbaca kurang bayar untuk tahun 2014 tersebut (karena masuk pembayaran tahun 2012)pemindahbukuan tidak ada dendanya rekan, sepanjang pembayaran yang 2012 tersebut tidak lewat batas setor.
Rekan, ada yang punya form pemindahbukuan format ms-word??? tks
dibuat sendiri saja, rekan