Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Perusahaan yang baru berdiri
Selamat sore,
saya ingin bertanya, langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan jika perusahaan yang sudah berdiri tetapi belum beroperasioanal dalam segi laporan keuangan ?jika sudah ada biaya-biaya, maka seperti apa jurnal yang harus dikerjakan ? contoh seperti bayar listrik, pembuatan akte pendirian, sewa gedung itu seperti apa jurnal nya ? modal masing-masing direktur sudah terpakai untuk biaya-biaya tersebut. tolong dibantu yaaaa… makasih 🙂
- Originaly posted by seilli:
saya ingin bertanya, langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan jika perusahaan yang sudah berdiri tetapi belum beroperasioanal dalam segi laporan keuangan ?jika sudah ada biaya-biaya, maka seperti apa jurnal yang harus dikerjakan ? contoh seperti bayar listrik, pembuatan akte pendirian, sewa gedung itu seperti apa jurnal nya ? modal masing-masing direktur sudah terpakai untuk biaya-biaya tersebut. tolong dibantu yaaaa… makasih 🙂
maksudnya sudah lama brdiri tapi blm ada laporan keuangan ya
? berdiri perusahaan sekitar +/- 2 bulanan. kalau seperti itu apakah tetap akhir tahun melaporkan pajak walaupun belum ada transaksi penjualan apapun?
thx- Originaly posted by seilli:
berdiri perusahaan sekitar +/- 2 bulanan. kalau seperti itu apakah tetap akhir tahun melaporkan pajak walaupun belum ada transaksi penjualan apapun?
thxtetap lapor
terimakasih atas informasinya …
tetap lapor, karena kewajiban pemilik NPWP adalah melapor SPT.. Baik itu masa/tahunan (WP Badan)