Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Resign setelah masa kerja 6 tahun 6 bulan tanpa digaji

  • Resign setelah masa kerja 6 tahun 6 bulan tanpa digaji

     buntank updated 8 years, 4 months ago 5 Members · 14 Posts
  • Maya Rastom

    Member
    12 January 2015 at 3:47 pm
  • Maya Rastom

    Member
    12 January 2015 at 3:47 pm

    Permisi, saya Maya ada yang mau tanyakan.
    Saya seorang karyawati yang sudah bekerja selama 6tahun 6 bulan di perusahaan Jasa IT PT. Andalan Nusantara Teknologi. mengajukan resign pertanggal 24 Desember 2014 namun sebelum tanggal 24 Desember tepat nya di tanggal 15 Desember 2014 diminta keluar secepatnya dan tanpa medapatkan sedikitpun pesangon (tanpa Gaji+uang pisah+uang pengganti) bulan Desember 2014.
    Rincian permasalahan :
    * Masih memiliki minus cuti selama 10 hari
    * Masih memiliki hutang dengan perusahaan sebesar Rp. 500,000 (diputihkan saat resign) menurut pemilik perusahaan

    Dari kedua hal permasalah tersebut pada saat penggajian saya tidak menerima (Gaji ataupun yang menjadi hak karyawan yang resign) bulan Desember 2014. surat referensi kerja pun tidak diberikan, padahal saya membutuhkan nya untuk mencairkan dana jamsostek saya.
    Pertanyaan nya, apakah dengan kondisi tersebut saya masih dapat menerima yang menjadi hak saya. Saya mohon masukan dan solusi kira-kira hak apa saja yang harusnya saya terima dari perusahaan setelah masa kerja saya selama 6 tahun 6 bulan.

    Terima Kasih

    Maya

  • priadiar4

    Member
    13 January 2015 at 11:16 am

    konsultasikan ke Dinas Tenaga Kerja Setempat untuk mediasi dan konfirmasi lebih lanjut.

  • Maya Rastom

    Member
    13 January 2015 at 12:38 pm

    Dear Priadiar4

    Terima kasih atas masukan nya,
    Saya akan coba tanyakan ke Dinas Tenaga Kerja
    Sebelumnya terima kasih banyak

    Maya

  • Hardjono

    Member
    1 February 2015 at 10:09 am

    Sdri Maya,

    Pertama-tama sdri. Maya, mohon maaf, agar jelas, kenapa bisa sampai cuti minusnya sebanyak itu ?. Apakah jumlah hari kerja sdri. dibulan tsb dipotong hutang dan cuti minus sdri. masih positif menerima gaji atau malah berutang/minus ?. Ini perlu sdri perkirakan juga. Dalam hal ini, saya assumsikan bahwa cuti minus itu bukan/diluar karena cuti sakit, tapi cuti karena alasan pribadi tidak masuk kantor atau bolos.

    Pengalaman saya yg sebelumnya pernah merangkap HR diperusahaan, terkadang beberapa oknum karyawan yang ada juga nakal, tidak saja hanya perusahaan. Suka membolos dan bahkan sampai berbuat kriminal. Jadi kita mesti seimbang melihat hal ini.

    Kalau pun benar sdri. Maya bekerja penuh dari tanggal 01 Des s.d 15 Des 2014, jumlah hari kerja maksimum diperiode waktu itu hanya 10 hari-kerja (bisa jadi kurang, karena ada hari tidak bekerja/bolos?). Artinya potong cuti yang katanya sudah minus 10 itu artinya hari kerjanya sudah habis. Kalau ibu Maya bekerja kurang dari 10 hari di bulan Des 2014, karena bolos atau alasan lainnya diluar cuti resmi sakit dsbnya, ya gajinya memang sudah tidak ada, dan mungkin malah mungkin masih hutang 500 Rb tsb di tambah dengan hari-hari bolos/tdk masuk kerja lainnya, kalau ada. Jadi mungkin gajinya sudah dibayarkan tapi 0, dan jangan-jangan saudari masih berutang kepada perusahaan?

    Uang pisah, karena resign atas permintaan sendiri sejak tahun 2003 memang sudah tidak menjadi keharusan, tergantung pada peraturan/kebijakan perusahaannya. Kecuali PHK, itu lain.

    Demikian sdri Maya, semoga ini membantu dan bisa digunakan sebagai sarana refleksi diri untuk perbaikan kalau memang benar. Untuk permintaan surat menyurat, sebaiknya sdri komunikasikan dan datang ke perusahaan secara baik2 sehingga semua permasalahannya bisa selesai dengan baik. Tentu saudari juga tidak mau menerima surat pengalaman kerja/referensi yang kurang baik juga, karena menjadi tidak berguna. Komunikasikan dan musyawarahkan secara baik-baik.

    Salam,
    Hardjono

  • Maya Rastom

    Member
    20 October 2015 at 10:31 am

    Sdr Hardjono

    terima kasih atas masukan nya.
    saya juga bingung dan heran sama mantan BOS saya itu kenapa cuti saya bisa minus, padahal saya ada surat sakit saya dari dokter, dan saya juga ada beberapa hari izin tidak masuk kantor karena anak saya sakit.

    Untuk Bapak ketahui saja, saya sudah 6,5th bekerja di sana namun mantan bos saya itu merasa saya tidak jujur dengan surat sakit dari dokter saya sehingga dia bilang cuti saya sudah minus dan akhir nya dia memotong full gaji saya di bulan desember 2014.

    Setelah saya diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan tanggal 15 Desember 2014, sebelum due date resign saya tertanggal 24 Desember 2014. Dan akhir bulan saya menerima gaji bulan Desember 2014. Saya sudah menghubungi mantan BOS saya untuk klarifikasi namun tidak di tanggapi dengan bijaksana.

    Kejadian yang saya alami ini, akhirnya saya minta bantuan teman lawyer saya untuk membantu saya mencari solusi yang terbaik. Selanjutnya, saya juga konsultasi dengan pihak Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat dan mantan BOS saya sudah menerima surat dari disnaker untuk memenuhi kewajiban untuk membayar uang pisah (3 bulan gaji) dengan no surat anjuran 1342/-1.835.1. Namun, mantan BOS saya tetap tidak mau memenuhi kewajiban tersebut. Langkah selanjutnya saya bisa ajukan gugatan ke PHI, namun dikarenakan keterbatasan biaya untuk bayar pengadilan maka usaha saya hanya sampai disini "yang penting, saya diposisi yang benar".

    Terima Kasih

    Maya

  • Maya Rastom

    Member
    20 October 2015 at 10:32 am

    Saya sudah diskusikan ke disnaker, namun puhak pengusaha tidak mau memnuhi kewajiban nya..

    terima kasih

  • Maya Rastom

    Member
    20 October 2015 at 10:34 am

    Sdr Hardjono

    terima kasih atas masukan nya.
    saya juga bingung dan heran sama mantan BOS saya itu kenapa cuti saya bisa minus, padahal saya ada surat sakit saya dari dokter, dan saya juga ada beberapa hari izin tidak masuk kantor karena anak saya sakit.

    Untuk Bapak ketahui saja, saya sudah 6,5th bekerja di sana namun mantan bos saya itu merasa saya tidak jujur dengan surat sakit dari dokter saya sehingga dia bilang cuti saya sudah minus dan akhir nya dia memotong full gaji saya di bulan desember 2014.

    Setelah saya diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan tanggal 15 Desember 2014, sebelum due date resign saya tertanggal 24 Desember 2014. Dan akhir bulan saya tidak menerima gaji bulan Desember 2014. Saya sudah menghubungi mantan BOS saya untuk klarifikasi namun tidak di tanggapi dengan bijaksana.

    Kejadian yang saya alami ini, akhirnya saya minta bantuan teman lawyer saya untuk membantu saya mencari solusi yang terbaik. Selanjutnya, saya juga konsultasi dengan pihak Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat dan mantan BOS saya sudah menerima surat dari disnaker untuk memenuhi kewajiban untuk membayar uang pisah (3 bulan gaji) dengan no surat anjuran 1342/-1.835.1. Namun, mantan BOS saya tetap tidak mau memenuhi kewajiban tersebut. Langkah selanjutnya saya bisa ajukan gugatan ke PHI, namun dikarenakan keterbatasan biaya untuk bayar pengadilan maka usaha saya hanya sampai disini "yang penting, saya diposisi yang benar".

    Terima Kasih

    Maya

  • Hardjono

    Member
    3 December 2015 at 4:55 pm

    Sdri Maya,
    Mudah2an anda berhasil di tempat kerja anda yg baru dan diberkahi atas kejujuran anda sehingga menjadi nafkah yang baik bagi keluarga anda tercinta.

    Mohon maaf, dari pengalaman saya sbg HR, saya sering menemukan ada saja pekerja yang suka menipu, berhutang, culas-hati tapi berpura-pura baik dan jujur. Beda omongan dan kelakuan. Tentu saja rekan2 kerja anda dan lingkungan anda tahu benar siapa diri anda sebenarnya. Saya harapkan anda punya rekam jejak yang baik, sebaik yang anda katakan. Memang bolos sebanyak itu (apalagi lebih), menurut saya rekam jejak anda sgt berat dan perlu diperhatikan. Kalau anda interview di tempat saya, anda tidak akan di-terima dengan rekam jejak seperti itu.

    Tapi mudah2an saya keliru, yg penting anda bisa sukses & di-ridhoi dikerja baru anda sesuai dg amal anda. Itu yg penting kan ?. Sukses slalu.

  • Hardjono

    Member
    6 December 2015 at 9:25 am

    Sdri Maya,

    Mengenai pengunduran diri, aturannya sudah diatur dengan baik di UU No. 30 ayat 154 (4). Istilah uang jasa tidak dikenal lagi karena hanya berlaku di UU yang lama (No. 12/1964). Di UU yang baru itu (UU No. 30 ayat 154 (4)) tergantung pada peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Coba anda baca: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt544ef51 43d143/wajibkah-perusahaan-memberi-uang-jasa-bagi- karyawan-yang-mengundurkan-diri? atau baca langsung uu-nya Itu dasar hukumnya.

    Memang terkadang mungkin ada saja oknum2 dinas nakal atau tdk/pura2 tdk mengerti dan itu kenapa keputusannya tidak mengikat. Banyak dibawa ke pengadilan sampai jalur MA sehingga putusannya selesai, karena disana semua bukti2 sahnya diajukan.

    Demikian saya berbagi agar sdri Maya mengerti dengan baik dasar hukum perburuhan yang berlaku sekarang. Demikian agar sdri Maya bisa maju (move-on), bekerja dengan jujur dan menghasilkan hasil yang berkah dalam menafkahi keluarga yg sakinah sesuai dengan keyakinan yang sdri anut. Semoga tambah sukses sesuai dg amal ibadahnya. Sukses selalu.

  • priscella jade

    Member
    7 December 2015 at 10:58 am

    rekan Hardjono,
    tertarik dgn info yg rekan share ..
    UU 30 di mana bs ditemukan ?
    bila tdk keberatan tlg rekan share link nya …
    terima kasih

  • buntank

    Member
    8 December 2015 at 3:24 pm

    https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&so urce=web&cd=6&ved=0ahUKEwjr8PD_6MvJAhVMBI4KHbBaDHU QFghJMAU&url=http%3A%2F%2Fwww.hukumonline.com%2Fpu satdata%2Fdownloadfile%2Ffl51927%2Fparent%2F13146& usg=AFQjCNH02V_4nywoJBQ7UhKu-KJ0Y2A8qw&cad=rja…. ……………Pasal 162 UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (link-nya panjang banget).

  • priscella jade

    Member
    8 December 2015 at 4:54 pm

    terima kasih rekan buntank ,,
    UU 13 / 2003 ini apakah lebih baru dr UU 30 ?

  • buntank

    Member
    11 December 2015 at 5:37 pm

    Setahu saya UU RI Nomor 13 Tahun 2003 adalah yang terbaru…..tidak tahu jika ada yg lebih update lagi. Uang pesangon hanya diberikan pada pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja, hal tersebut diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bahwa bila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja pada pekerja maka pekerja akan mendapat uang pesangon,uang peghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
    Sementara untuk pengunduran diri sendiri diatur dalam Pasal 162 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi:
    1) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
    2) Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja bersama.
    3) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhisyarat:
    a. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
    b. Tidak terikat dalam ikatan dinas;dan.
    c. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri
    d. Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

    Berdasarkan Pasal 162 ayat (1)Undang-Undang No.13 Tahun 2003 maka ketika pekerja mengundurkan diri akan memperoleh uang penggantian hak sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang selengkapnya berbunyi demikian:
    Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
    a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
    b. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
    c. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
    d. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

    Dalam Pasal 156 ayat (4) huruf c di atas, perhitungan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja sebagaimana yang dicantumkan di atas tidak dapat digunakan karena pekerja yang mengundurkan diri tidak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
    Jadi, jika pekerja mengundurkan diri, pekerja tidak mendapatkan pesangon dan hanya menerima uang penggantian hak dan uang pisah (hanya bagi karyawan yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, non-management commitee).

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now