Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pengurangan sanksi administrasi untuk SKP

  • Pengurangan sanksi administrasi untuk SKP

     wrmhswr updated 9 years, 3 months ago 3 Members · 5 Posts
  • wahyu12

    Member
    12 January 2015 at 7:46 am
  • wahyu12

    Member
    12 January 2015 at 7:46 am

    Pagi rekan,
    mau nanya apakah permintaan pengurangan sanksi administrasi untuk ketetapan pajak yg telah diterima ada batas waktu untuk mengajukannya??
    Syarat apa saja yang harus dipersiapkan untuk mengajukan permintaan pengurangan sanksi administrasi ketetapan pajak
    terima kasih,mohon pencerahannya

  • mantapmania

    Member
    12 January 2015 at 9:09 pm

    setau saya ga ada jangka waktunya.

    jangka waktu ada untuk permohonan yang kedua

    silahkan baca disini

    https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=8&q=&q_do=macth&hlm= 1&page=show&id=15188

    ortax

  • wahyu12

    Member
    13 January 2015 at 5:00 pm

    Berarti selama belum mengajukan permohonan tidak ada batas waktu rekan??

  • wrmhswr

    Member
    14 January 2015 at 11:20 pm
    Originaly posted by wahyu12:

    Berarti selama belum mengajukan permohonan tidak ada batas waktu rekan??

    tidak ada batas waktu sepanjang skp nya tidak diajukan keberatan atau keberatannya dicabut sebelum diproses atau permohonan keberatannya tidak dipertimbangkan.

    tidak ada jangka waktu bukan berarti penagihan atas skp itu ga jalan rekan…

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now