Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pengurangan sanksi administrasi untuk SKP
Pengurangan sanksi administrasi untuk SKP
Pagi rekan,
mau nanya apakah permintaan pengurangan sanksi administrasi untuk ketetapan pajak yg telah diterima ada batas waktu untuk mengajukannya??
Syarat apa saja yang harus dipersiapkan untuk mengajukan permintaan pengurangan sanksi administrasi ketetapan pajak
terima kasih,mohon pencerahannyasetau saya ga ada jangka waktunya.
jangka waktu ada untuk permohonan yang kedua
silahkan baca disini
https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=8&q=&q_do=macth&hlm= 1&page=show&id=15188
Berarti selama belum mengajukan permohonan tidak ada batas waktu rekan??
- Originaly posted by wahyu12:
Berarti selama belum mengajukan permohonan tidak ada batas waktu rekan??
tidak ada batas waktu sepanjang skp nya tidak diajukan keberatan atau keberatannya dicabut sebelum diproses atau permohonan keberatannya tidak dipertimbangkan.
tidak ada jangka waktu bukan berarti penagihan atas skp itu ga jalan rekan…