Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › akta jual beli
siang rekan ortax,.
mohon bantuannya rekan,.
Akta jual beli saham dari notaris apa harus ada lampiran pengesahan dari kementrian hukum & HAM seperti halnya akta pendirian perusahaan & RUPS??
terimakasih
Viewing 1 - 2 of 2 replies