Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › e spt PPh 21 Des 2014 resign Nov
Dear rekan ortax,
Untuk pegawai tetap yang resign di Nov 2014 DAN penghasilannya di bawah PTKP apakah diinput ke bukti potong A1?
Jika tidak usah diinput ke A1 maka:
– 1721-I tahunan pegawai tetap yang di bawah PTKP digunggung saja ke point 1721-I B seperti bulanan?
– Pegawai tetap di bawah PTKP sama sekali tidak ada rinciannya selama tahun 2014? (Semua digunggung di 1721-I point B)Terima kasih
- Originaly posted by rickyhalim:
Untuk pegawai tetap yang resign di Nov 2014 DAN penghasilannya di bawah PTKP apakah diinput ke bukti potong A1?
Tidak diinput..
Originaly posted by rickyhalim:1721-I tahunan pegawai tetap yang di bawah PTKP digunggung saja ke point 1721-I B seperti bulanan?
Iya..
Originaly posted by rickyhalim:Pegawai tetap di bawah PTKP sama sekali tidak ada rinciannya selama tahun 2014? (Semua digunggung di 1721-I point B)
Benar..
Terimakasih Master Begawan…