Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Cara melakukan pembetulan jumlah bruto, dari spt yang sudah dilaporkan
Cara melakukan pembetulan jumlah bruto, dari spt yang sudah dilaporkan
Dear All,
Saya mau tanya, saya menggunakan e-spt pph21. jika terjadi kesalahan input data jumlah bruto pada karyawan ( input data melalui menu CSV, import ), dan akan melakukan pembetulan apakah harus import data ulang ?. kesalahan pada bulan yang sudah di laporkan sptnya.
Terima kasihtinggal diedit di e-SPTnya saja
ok, saya coba dulu..
Terima kasih ya..
Viewing 1 - 4 of 4 replies