Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Biaya Makan/Minum/Snack Meeting

  • Biaya Makan/Minum/Snack Meeting

     Anturi updated 2 years, 11 months ago 25 Members · 34 Posts
  • melonredul

    Member
    31 December 2014 at 4:02 pm
  • melonredul

    Member
    31 December 2014 at 4:02 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Apakah biaya meeting internal tiap bulan dan meeting national seperti pembelian makan, minum, snack dapat dibiayakan secara pajak??

    terima kasih

  • yana_kjr

    Member
    2 January 2015 at 9:09 am
    Originaly posted by melonredul:

    Dear Rekan Ortax,

    Apakah biaya meeting internal tiap bulan dan meeting national seperti pembelian makan, minum, snack dapat dibiayakan secara pajak??

    terima kasih

    Bisa dibiayakan,.tp harus ada rincian hadir yang rapat n tema rapatnya apa..(Daftar Normatifnya)

  • riyhan

    Member
    2 January 2015 at 9:19 am

    PASAL 9 ayat (1) HURUF e UU No. 36 TAHUN 2008
    Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi WPDN dan BUT tidak boleh dikurangkan dengan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

    dari aturan di atas jelas bahwa biaua makan, minum, snack untuk meeting internal perusahaan tidak boleh dibiayakan. CMIIW.

  • wrmhswr

    Member
    3 January 2015 at 9:14 pm

    Tidak dapat menjadi biaya, karena tidak disediakan untuk seluruh pegawai (melainkan hanya untuk yang rapat saja).

    Daskumnya :

    Originaly posted by riyhan:

    ASAL 9 ayat (1) HURUF e UU No. 36 TAHUN 2008

    Kalau biaya entertainment, beda lagi penjelasannya…

  • Johantio

    Member
    2 February 2015 at 11:09 am

    tidak bisa dibiayakan, untuk entertaint pihak lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha bisa dibiayakan tapi harus melampirkan daftar nominatifnya

  • ktfd

    Member
    3 February 2015 at 11:19 am
    Originaly posted by wrmhswr:

    Tidak dapat menjadi biaya, karena tidak disediakan untuk seluruh pegawai (melainkan hanya untuk yang rapat saja).

    he3…
    jk utk para buruh pabrik lauknya adalah tempe/tahu dan sepotong ayam dan sayur,
    lalu utk para manajer dan direktur adalah ayam dan sapi dan sayur, bagaimana?
    bolehkah dibiayakan mkn utk para manajer dan dir???

  • Yovi

    Member
    3 February 2015 at 1:48 pm
    Originaly posted by ktfd:

    Originaly posted by wrmhswr:
    Tidak dapat menjadi biaya, karena tidak disediakan untuk seluruh pegawai (melainkan hanya untuk yang rapat saja).

    he3…
    jk utk para buruh pabrik lauknya adalah tempe/tahu dan sepotong ayam dan sayur,
    lalu utk para manajer dan direktur adalah ayam dan sapi dan sayur, bagaimana?
    bolehkah dibiayakan mkn utk para manajer dan dir???

    ini mantap..
    saya juga penasaran ama jawaban dari pertanyaan yang ini..

  • begawan5060

    Member
    3 February 2015 at 1:58 pm
    Originaly posted by melonredul:

    Apakah biaya meeting internal tiap bulan dan meeting national seperti pembelian makan, minum, snack dapat dibiayakan secara pajak??

    Dapat..

  • priadiar4

    Member
    3 February 2015 at 3:36 pm
    Originaly posted by yovi:

    ini mantap..
    saya juga penasaran ama jawaban dari pertanyaan yang ini..

    ketentuan bilangnya

    Originaly posted by riyhan:

    penyediaan makanan dan minuman

    , gak menjelaskan lebih lanjut menu makanan, harga makanan ataupun kudu 3x sehari atau kagak

  • Yovi

    Member
    3 February 2015 at 4:08 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by yovi:
    ini mantap..
    saya juga penasaran ama jawaban dari pertanyaan yang ini..

    ketentuan bilangnya
    Originaly posted by riyhan:
    penyediaan makanan dan minuman
    , gak menjelaskan lebih lanjut menu makanan, harga makanan ataupun kudu 3x sehari atau kagak

    maksud saya begini master..
    gimana kalau yang makan/minum cuma atasan atasan aja..
    misal cuma sampai level manager..
    yang supervisor ke bawah nelen air ludah aja..
    otomatis ketentuan ini runtuh kan?
    karena tidak mencakup seluruh pegawai..

    Originaly posted by riyhan:

    kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai

    apakah masih tetap dapat dibiayakan?

    Mohon pencerahaannya..

  • begawan5060

    Member
    3 February 2015 at 4:11 pm
    Originaly posted by yovi:

    apakah masih tetap dapat dibiayakan?

    Bukankah biaya rapat adalah biaya rapat? Sangat berlainan dengan pemberian natura/kenikmatan?
    Lain lagi halnya kalo makanan tsb untuk pesta..

  • priadiar4

    Member
    3 February 2015 at 4:16 pm
    Originaly posted by yovi:

    maksud saya begini master..
    gimana kalau yang makan/minum cuma atasan atasan aja..
    misal cuma sampai level manager..
    yang supervisor ke bawah nelen air ludah aja..
    otomatis ketentuan ini runtuh kan?
    karena tidak mencakup seluruh pegawai..

    kalo ini mah jelas toh

    Originaly posted by riyhan:

    bagi seluruh pegawai

    , maksud rekan ktfd itu beda menu

  • Yovi

    Member
    3 February 2015 at 4:30 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by yovi:
    apakah masih tetap dapat dibiayakan?

    Bukankah biaya rapat adalah biaya rapat? Sangat berlainan dengan pemberian natura/kenikmatan?
    Lain lagi halnya kalo makanan tsb untuk pesta..

    iya master begawan..
    ini agak sedikit beda dengan topik nya TS..
    berarti gak bisa dibiayain kalau makan/minum gak memenuhi kata seluruhnya ya?
    termasuk kalau salah 1 departemen aja yang makan makan dan departemen lainnya enggak..

    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by yovi:
    maksud saya begini master..
    gimana kalau yang makan/minum cuma atasan atasan aja..
    misal cuma sampai level manager..
    yang supervisor ke bawah nelen air ludah aja..
    otomatis ketentuan ini runtuh kan?
    karena tidak mencakup seluruh pegawai..

    kalo ini mah jelas toh
    Originaly posted by riyhan:
    bagi seluruh pegawai
    , maksud rekan ktfd itu beda menu

    noted master priadiar4..

  • wrmhswr

    Member
    3 February 2015 at 5:19 pm
    Originaly posted by ktfd:

    he3…
    jk utk para buruh pabrik lauknya adalah tempe/tahu dan sepotong ayam dan sayur,
    lalu utk para manajer dan direktur adalah ayam dan sapi dan sayur, bagaimana?
    bolehkah dibiayakan mkn utk para manajer dan dir???

    tidak diatur lebih lanjut mengenai beda menu.
    karena yang diatur hanyalah penyediaannya untuk seluruh pegawai.

Viewing 1 - 15 of 34 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now