Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain PPN masukan yang tidak di laporkan oleh perusahaan penerbit tapi sudah di kreditkan perusahaan lain.

  • PPN masukan yang tidak di laporkan oleh perusahaan penerbit tapi sudah di kreditkan perusahaan lain.

     dharmawan a updated 7 years, 6 months ago 9 Members · 12 Posts
  • mangainn

    Member
    31 December 2014 at 1:08 pm
  • mangainn

    Member
    31 December 2014 at 1:08 pm

    Selamat siang rekan2 ortax sekalian…

    Sebelumnya saya mohon maaf jika ada kata2 yang tidak mengenakkan di baca atau menjadi salah tafsir buat rekan2 ortax sekalian atas tulisan yang saya buat ini.

    Begini kemarin saya ketemu dengan AR perusahaan kami, terus dia menjelaskan mengenai beberapa hal terutama mengenai hal ppn masukan yang telah kami kreditkan. Dia bilang bahwa ppn masukan yang sudah kami kreditkan itu tidak bisa dipake, karena pihak yang menerbitkan fp itu tidak melaporkan fp tersebut ke kpp. dan dia meminta ke kami untuk memperbaiki dan membuat pembetulan atas fp masukan yang kami terima tersebut. Dan atas pembetulan itu, dia meminta pihak kami untuk membayar sanksi dan denda karena ppn pembetulan itu akan menyebabkan spm ppn kami menjadi kb.

    Dari pihak atasan kami menyatakan bahwa itu bukanlah kesalahan kami, karena kami hanya menerima fp tersebut dan melaporkan fp tersebut sbg fp masukan kami.

    Saya mohon bantuan dan penjelasan dari rekan-rekan sekalian apa yang seharusnya saya lakukan dan katakan baik kepada pihak kpp dan pihak atasan saya.

    Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas perhatian dan jawaban rekan2 ortax sekalian.

  • begawan5060

    Member
    31 December 2014 at 1:17 pm
    Originaly posted by mangainn:

    AR perusahaan kami, terus dia menjelaskan mengenai beberapa hal terutama mengenai hal ppn masukan yang telah kami kreditkan. Dia bilang bahwa ppn masukan yang sudah kami kreditkan itu tidak bisa dipake, karena pihak yang menerbitkan fp itu tidak melaporkan fp tersebut ke kpp.

    Tanyakan ke AR ybs, dasar hukumnya apa..

  • arindhi

    Member
    15 June 2015 at 10:49 am

    coba tanya kring pajak, biasanya lebih update dan terpercaya untuk informasi dan peraturannya

  • jon bj

    Member
    3 August 2015 at 4:18 pm

    selamat sore,

    mau minta informasi kalau di desember 2013 ada lb apakah bisa di kompensasikan di 2015 ( loncat tahun )

    terima kasih

  • dharmawan a

    Member
    3 August 2015 at 4:26 pm
    Originaly posted by mangainn:

    Saya mohon bantuan dan penjelasan dari rekan-rekan sekalian apa yang seharusnya saya lakukan dan katakan baik kepada pihak kpp dan pihak atasan saya.

    Balas saja dengan surat konfirmasi ke KPP yang berisikan jawaban bahwa perusahaan rekan memang benar-benar melakukan transaksi yang sebenarnya dan didukung oleh copy bukti-bukti pembayaran kepada pihak vendor/supplier yang menerbitkan faktur pajak tersebut rekan.

  • begawan5060

    Member
    3 August 2015 at 5:10 pm
    Originaly posted by jon bj:

    mau minta informasi kalau di desember 2013 ada lb apakah bisa di kompensasikan di 2015 ( loncat tahun )

    Bisa..

  • SINDOE

    Member
    12 October 2016 at 1:29 pm

    gimana cara memotong,melaporkan PPh 23 yang blm dipotong dari bulan januari 2016-agustus 2016 dengan lawan transaksi yang sama?mohon infonya!

  • wallschutzky

    Member
    12 October 2016 at 3:31 pm

    ini kenapa threadnya nyampur2 ya wkwk

  • Theenglander14

    Member
    12 October 2016 at 3:43 pm
    Originaly posted by mangainn:

    Dia bilang bahwa ppn masukan yang sudah kami kreditkan itu tidak bisa dipake, karena pihak yang menerbitkan fp itu tidak melaporkan fp tersebut ke kpp. dan dia meminta ke kami untuk memperbaiki dan membuat pembetulan atas fp masukan yang kami terima tersebut. Dan atas pembetulan itu, dia meminta pihak kami untuk membayar sanksi dan denda karena ppn pembetulan itu akan menyebabkan spm ppn kami menjadi kb.

    untuk kasus seperti ini sering rekan mangainn, dan saya pun mengalaminya, baik lawan transaksi melaporkan namun nihil, tidak melaporkan ataupun faktur pajak TBTS, dan biasanya langsung di himbau dari KPP untuk membetulkan SPT, yang otomatis ketika spt di betulkan dan di bayarkan KB nya,akan timbul sanksi adm telat bayar, dan itu tidak ada batasan max 2th (48%).

  • Gorbacev

    Member
    12 October 2016 at 5:02 pm
    Originaly posted by mangainn:

    karena pihak yang menerbitkan fp itu tidak melaporkan fp tersebut ke kpp

    harusnya si dihimbau trs PB. minta kembaliin aja duitnya.

  • dharmawan a

    Member
    12 October 2016 at 5:03 pm
    Originaly posted by gorbacev:

    harusnya si dihimbau trs PB. minta kembaliin aja duitnya.

    yang jadi masalah, lawan transaksi hilang lenyap ditelan bumi. 😀

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now