Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › e-Billing
Pagi Rekan,
Saya mau bertanya sebenarnya E-billing itu untuk apa?
Apakah sudah ada peraturan yg menetapkan per 1 januari 2015 harus menggunakan sistem E-Billing??Informasi yg saya dapat e-billing sistem pembayaran online yang langsung mendapat kode, mengingat kadang suka antri dibank, sehingga bisa langsung bayar online.
Aturan wajib E-Billing belum ada
Bapak/Ibu dan teman-teman semua.Saya sedang melakukan penelitian mengenai "Analisis Faktor-Faktor Penggunaan E-system terhadap Penerimaan Pajak".Saya mohon kesediaannya untuk mengisi kuesioner tersebut.Respond Anda sangat membantu saya untuk menyelesaikan penelitian ini.Terima Kasih atas waktunya.
https://docs.google.com/forms/d/1DB5Fxc7Cu7B5JP2-2 DGkx17uhbkAa5DZS148et4m3xY/edit?usp=drive_webBapak/Ibu
Saya mau tanya jika Tgl SSP di e-billing dengan Tgl SSP di e-faktur berbeda bagaimana y boleh tidak?? karena saya masukkan Tgl SSP di e-faktur berdasarkan tgl transaksi berhasil di bank.
Terimakasih
- Originaly posted by Ekassri:
masukkan Tgl SSP di e-faktur berdasarkan tgl transaksi berhasil di bank.
seharusnya yang masuk di efaktur memang tanggal setor di bank dan menyertakan nomer NTPN bank..
Mau tanya saya bekerja di sebuah universitas swasta……ada salah satu fakultas yg mendapat kerjasama proyek penelitian dengan salah satu instansi…..dan minta di buatkan e billing dengan npwp milik universitas….namun masalahnya sudah 3 bulan sejak e-billing itu di cetak tidak dilakukan pembayaran…..mohon pencerahannya dari segi perpajakan dan bagaimana dampaknya bagi universitas, apakah itu menjdi tagihan pajak untuk universitas atau bagaimana…????
Terimakasih