Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pajak tanah
Maaf saya newbie,,
Tetangga saya bertanya, dia seorang PNS, namun memiliki sawah juga, nah dia bertanya kepada saya mengenai pajak atas tanah sawahnya tersebut, berapakah dia harus bayar, dan bagaimana perhitungannya yaa? ada di pasal mana hal tersebut? makasi sebelumnya
- Originaly posted by @pandaseminar:
berapakah dia harus bayar, dan bagaimana perhitungannya yaa?
pajak bumi dan bangunan (PBB)
Originaly posted by @pandaseminar:berapakah dia harus bayar, dan bagaimana perhitungannya yaa?
bisa dilihat di SPPT PBB yang diberikan oleh pamong desa setempat
Kebetulan kata tetangga saya pihak desa sudah tidak mau mengurusi hal tersebut, dan tetangga saya disuru langsung mengurus ke kantor pajak setempat..
apabila dijual maka harus dilunasi pajaknya
@kanglili sawahnya tidak dijual pak, namun digunakan sebagai sawah sebagaimana mestinya
- Originaly posted by @pandaseminar:
Kebetulan kata tetangga saya pihak desa sudah tidak mau mengurusi hal tersebut, dan tetangga saya disuru langsung mengurus ke kantor pajak setempat..
Iya tapi urus pajaknya jangan ke kantor pajak KPP Lho, tapi ke satker Dinas Pendapatan Daerah setempat
baik pak, terimakasih sarannya 🙂