Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › NPWP dan KLU
Dear rekan
Mohon arahannyaPT. ABC berdiri sejak 2012 bergerak dibidang konstruksi dan masih berjalan sampai saat ini. Namun di awal 2015 menemukan peluang untuk expansi usaha di bidang pedagangan besar. Bidang usaha konstruksi dan perdagangan besar tentu memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang berbeda…
1. Apakah satu NPWP berdasarkan Peraturan perpajakan yang berlaku bisa memiliki lebih dari jenis usaha atau dengan kata lain memiliki 2 KLU???
2. Menurut Rekan, Dari sisi Perpajakan untuk PT. ABC atas expansi usaha perdagangan besar, memilih membentuk badan usaha baru atau menggabungkannya di PT. ABC ???
Terimakasih
- Originaly posted by ascard:
1. Apakah satu NPWP berdasarkan Peraturan perpajakan yang berlaku bisa memiliki lebih dari jenis usaha atau dengan kata lain memiliki 2 KLU???
boleh saja
Originaly posted by ascard:2. Menurut Rekan, Dari sisi Perpajakan untuk PT. ABC atas expansi usaha perdagangan besar, memilih membentuk badan usaha baru atau menggabungkannya di PT. ABC ???
gabungkan saja, jasa konstruksi kan itu kadang musiman, pas di bulan banyak proyek/tender baru ada kegiatan,