Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › perhitungan biaya dalam perusahaan CV yang dibebankan kepada pemegan saham
perhitungan biaya dalam perusahaan CV yang dibebankan kepada pemegan saham
Selamat sore, melalui forum ini saya ingin menanyakan bbrp hal biaya untuk perusahaan CV.
Misalkan 2 pemegang saham CV tersebut setuju akan membagikan hasil profit dan biaya secara rata 50 : 50. Dan mereka meminjam dana sebagai investasi modal awal pada bank. Sebagai contoh bunga dr pinjaman pada bank sebesar 30jt/bln. Dengan demikian kedua pemegang saham akan membayarkan bunga tersebut masing-masing 15jt. Nah selain biaya ini, apakah mrk jg harus membayarkan biaya lain perusahaan per bulannya jg spt gaji karyawan, biaya keperluan kantor, biaya reparasi mesin kantor, biaya BBM kendaraan kantor . Mengingat smua biaya ini smua adalah modal pinjaman dr bank. Apakah dengan membayar bunga pinjaman bank saja sudah benar? Atau mrk shrsnya membayar bunga pinjaman bank+smua biaya perusahaan yang muncul tiap bulannya? Trims atas respon dan replynya.Pertanyaan kurang bisa dipahami, karena CV ini apakah baru mulai berdiri??
bila hasil profit dibagi akan dikenakan pajak deviden.
Untuk biaya bunga bank dan biaya operasional lainnya dapat dijadikan biaya. Kecuali yang berhubungan dengan pemegang saham tidak dapat dikurangkan dalam perhitungan fiskalnyaTrima ktiong06 atas penjelasannya.
Btw, spt yg kamu sampaikan , blh saya lbh pahami lg apa saja" biaya2 yang berhubungan dengan pemegang saham tidak dapat dikurangkan dalam perhitungan fiskalnya"?Originaly posted by ktiong06:
bila hasil profit dibagi akan dikenakan pajak deviden.Deviden pada case ini, bukan objek pajak
Sy mau koreksi rekan tobank, utk case diatas karena penerimanya adalah Orang Pribadi merupakan objek PPh.
Biaya2 yang berhubungan dengan pemegang saham sesuai pasal 9 (b) UU PPh 36/2008 tidak dapat sebagai pengurang penghasilan. Contoh secara nyata misalnya biaya HP, transport para Pemegang Saham, bila para fiskus meneliti dan ditemukan, maka akan terkoreksi
Kepada rekan tobank & ktiong06, terima kasih atas masukan dan informasinya. Walaupun saya bkn org di bidang perpajakan, stdknya penjelasan kalian bs saya pahami.
Originaly posted by ktiong06:
Sy mau koreksi rekan tobank, utk case diatas karena penerimanya adalah Orang Pribadi merupakan objek PPh.terima kasih rekan ktiong06 atas koreksinya.
namun dalam hal ini sy hanya ingin menjelaskan bunyi pasal 4 ayat 3 huruf i UU PPh. no. 36 th. 2008, yang dikecualikan dari objek pajak adalah :
bagian laba yg diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yg modalnya tdk trbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak kolektif.begitu rekan.
salam
- Originaly posted by ktiong06:
deviden.
CV tidak ada dividen rekan, karena perusahaannya modalnya tidak terbagi atas sahama *cmiiw
- Originaly posted by tobank:
namun dalam hal ini sy hanya ingin menjelaskan bunyi pasal 4 ayat 3 huruf i UU PPh. no. 36 th. 2008, yang dikecualikan dari objek pajak adalah :
bagian laba yg diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yg modalnya tdk trbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak kolektif.setuju, dividen itu bukan objek pajak bagi penerimanya (dalam kasus ini objek pajak berupa pembagian laba dari CV kepada pemiliknya)