Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain tentang perusahaan yg bergerak di jasa angkutan darat (ekspedisi)

  • tentang perusahaan yg bergerak di jasa angkutan darat (ekspedisi)

     Gigantium updated 9 years, 3 months ago 4 Members · 9 Posts
  • Gigantium

    Member
    26 December 2014 at 10:47 am

    permisi semuanya..

    saya mau tanya, tentang apa saja sebenarnya pajak yang dikenakan pada perusahaan yg bergerak pada bidang ekspedisi (jasa angkutan darat). jika, yang dihitung omset dari perusahaan tersebut diambil dari berapa volume yang dimuat untuk dikirim?

    karena berhubung saya masih newbie, tolong bantuannya dan perhatian. terima kasih sebelumnya..

  • Gigantium

    Member
    26 December 2014 at 10:47 am
  • sistop

    Member
    27 December 2014 at 10:43 am
    Originaly posted by gigantium:

    saya mau tanya, tentang apa saja sebenarnya pajak yang dikenakan pada perusahaan yg bergerak pada bidang ekspedisi (jasa angkutan darat). jika, yang dihitung omset dari perusahaan tersebut diambil dari berapa volume yang dimuat untuk dikirim?

    karena berhubung saya masih newbie, tolong bantuannya dan perhatian. terima kasih sebelumnya..

    PKP bukan perusahaannya?

  • priadiar4

    Member
    29 December 2014 at 9:09 am
    Originaly posted by gigantium:

    karena berhubung saya masih newbie,

    usahanya newbie atau baru dijalankan??

  • riyhan

    Member
    29 December 2014 at 9:34 am

    1. Jika PKP maka wajib pungut PPN.
    2. Penghasilan dipotong PPh Badan tarif Pasal 17 atau PP 46 tergantung dari omzetnya. Kenapa bukan ps 23? karena tidak termasuk pengertian jasa lain di PMK 244/2008.

    CMIIW

  • Gigantium

    Member
    5 January 2015 at 10:06 am

    Originaly posted by gigantium:
    karena berhubung saya masih newbie,

    usahanya newbie atau baru dijalankan?

    Priadiar4: masih newbie baru berjalan sekitar 2tahunan?

  • Gigantium

    Member
    5 January 2015 at 10:07 am
    Originaly posted by sistop:

    PKP bukan perusahaannya?

    Pkp juga iya

  • priadiar4

    Member
    5 January 2015 at 11:27 am
    Originaly posted by gigantium:

    Priadiar4: masih newbie baru berjalan sekitar 2tahunan?

    kalo belum beroperasi satu tahun maka PPh 25, namun kalo sudah berjalan diatas satu tahun dan omset belum melebihi 4.8 M maka PPh Final PP 46 dan kewajiban pajak lain terkait PPh Pemotongan, PPh 21, PPh 23 dll

  • Gigantium

    Member
    5 January 2015 at 3:44 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    kalo belum beroperasi satu tahun maka PPh 25, namun kalo sudah berjalan diatas satu tahun dan omset belum melebihi 4.8 M maka PPh Final PP 46 dan kewajiban pajak lain terkait PPh Pemotongan, PPh 21, PPh 23 dll

    eehhm..oke, thank ya mas /pak!!

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now