Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPH 21 yang tidak dipotong perusahaan outsourcing
PPH 21 yang tidak dipotong perusahaan outsourcing
Need Help…
Casenya seperti ini:
Si A bekerja pada PT. ABC sedangkan ttd kontrak dengan PT. Outsourcing, gaji ditransfer dari pt outsourcing tetapi pt. outsourcing tsb tidak memotong pph 21 atas si A hanya memotong potongan jamsostek untuk JHT
Bagaimana seharusnya sedangkan si A terdaftar mempunyai NPWP sebentar lagi akhir tahun untukmelaporkan pph 21, apa mungkin si A menyetor sendiri pphnya?
mohon bantuannya untuk case ini..
thankssuruh outsorcing potong dong, kl gak mau suruh pake jasa konsultan aja biar mereka melek dikit ama pajak
*colek rekan lain
Nah itu dia sudah ditanyakan tetapi sepertinya tidak mau potong deh, si A kan hanya karyawan biasa bagaimana lagi caranya?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
suruh outsorcing potong dong, kl gak mau suruh pake jasa konsultan aja biar mereka melek dikit ama pajak
*colek rekan lain
setuju bagi2 rejeki
Originaly posted by nanu:Nah itu dia sudah ditanyakan tetapi sepertinya tidak mau potong deh, si A kan hanya karyawan biasa bagaimana lagi caranya?
si A penghasilannya di atas PTKP?
punya npwp tidak mesti lapor rekan iya diatas ptkp pastinya
berarti tidak apa2 kalau si A tidak membayar pajak selama dia bekerja di perusahaan itu padahal dia mendapat thr dan bonus diatas ptkp?- Originaly posted by nanu:
berarti tidak apa2 kalau si A tidak membayar pajak selama dia bekerja di perusahaan itu padahal dia mendapat thr dan bonus diatas ptkp?
tidak apa2 kalau tidak ketahuan fiskus
y udah kl emg tertib akhir taun pada saat SPT pribadi ya setor sendiri kurang bayar pajaknya
y udah kl emg tertib akhir taun pada saat SPT pribadi ya setor sendiri kurang bayar pajaknya
nanti sumber penghasilannya dari mana?