Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › e-SPT PPh 21 2014 – tidak bisa input data karyawan non npwp ke daftar penerima penghasilan
e-SPT PPh 21 2014 – tidak bisa input data karyawan non npwp ke daftar penerima penghasilan
Dear all
saya mau tanya, saya menggunakan e-spt pph 21 2014 versi 2.2
permasalahannya saya tdk bisa input data karyawan non npwp ke dlm menu daftar penerima penghasilan ?
mohon bantu solusinya all ?- Originaly posted by agoes_8@yahoo.co.id:
permasalahannya saya tdk bisa input data karyawan non npwp ke dlm menu daftar penerima penghasilan ?
mohon bantu solusinya all ?kalau pakai menu import coba ketik angka 0 sebanyak 15 diawali dengan tanda apostphone (petik atas – ('))
salam
- Originaly posted by agoes_8@yahoo.co.id:
permasalahannya saya tdk bisa input data karyawan non npwp ke dlm menu daftar penerima penghasilan ?
mohon bantu solusinya all ?penghasilan karyawannya klo tidak terhutang PPh memang tidak bisa
Originaly posted by levintz:kalau pakai menu import coba ketik angka 0 sebanyak 15 diawali dengan tanda apostphone (petik atas – ('))
setuju jk penghasilan karyawan terhutang pph
ok thanks yaa
saya coba dulugimana ini rekan ?
saya sudah coba import data karyawan yg non npwp tetap tidak bisa diimport ?
keluar errorlog seperti dibawah ini
itu kenapa ya ?
Error inserting line number: 2. Exception: The changes you requested to the table were not successful because they would create duplicate values in the index, primary key, or relationship. Change the data in the field or fields that contain duplicate data, remove the index, or redefine the index to permit duplicate entries and try again.- Originaly posted by agoes_8@yahoo.co.id:
23 Dec 2014 14:21
Originaly posted by agoes_8@yahoo.co.id:
permasalahannya saya tdk bisa input data karyawan non npwp ke dlm menu daftar penerima penghasilan ?
mohon bantu solusinya all ?penghasilan karyawannya klo tidak terhutang PPh memang tidak bisa
Originaly posted by levintz:
kalau pakai menu import coba ketik angka 0 sebanyak 15 diawali dengan tanda apostphone (petik atas – ('))setuju jk penghasilan karyawan terhutang pph
Setuju pasti bisa,…pakai cara kalau pakai menu import coba ketik angka 0 sebanyak 15 diawali dengan tanda apostphone (petik atas – ('))
.tapi jangan lupa format yang lainnya perhatikan juga daftar penerima penghasilan yang direferensi tidak bisa rekan, karena akan mendeteksi sebagai duplicate data.
Originaly posted by agoes_8@yahoo.co.id:because they would create duplicate values in the index, primary key, or relationship. Change the data in the field or fields that contain duplicate data, remove the index, or redefine the index to permit duplicate entries and try again.
saya sudah coba ketik angka 0 sebanyak 15 digit, trus sudah coba pake apostrope (') tapi apostrope tdk muncul dan tetep tidak bisa infut. mohon bantuannya all
mending langsung import di pemotongan pajaknyarekan, tidak perlu impor di referensi jadinya
klo di referensi bila npwp 000 sudah digunakan sekali maka tidak bisa masuk kembali