Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 dibawah PTKP apa dibuatkan A1

  • dibawah PTKP apa dibuatkan A1

     yana_kjr updated 9 years, 3 months ago 6 Members · 7 Posts
  • elpridina

    Member
    19 December 2014 at 4:20 pm
  • elpridina

    Member
    19 December 2014 at 4:20 pm

    Dear senior, tanya donk…

    untuk karyawan dibawah PTKP apakah dibuatkan bukti potong form A1??
    kalau engga dibuatkan,
    lalu karyawan itu lapor SPT pribadi tahunan lampirannya apa ya?

  • priadiar4

    Member
    19 December 2014 at 5:01 pm

    buatkan saja

  • sucahyolukito

    Member
    20 December 2014 at 10:44 am

    buatkan saja

  • asrachim

    Member
    1 January 2015 at 10:40 am

    setuju dibuatkan saja, kalau karyawan yang bersangkutan punya npwp.
    walaupun setelah itu dilaporkan di formulir 1721-i bagian a (satu tahun pajak). agak ngaco memang terus jadinya :d. karena formulir 1721-i bagian a adalah untuk pegawai tetap …… yang penghasilannya melebihi penghasilan tidak kena pajak (ptkp).

    tujuannya supaya karyawan bisa mengisi jumlah penghasilan pada spt pribadinya (karena mungkin tidak pernah dicatat penghasilannya selama setahun) dan petugas peneliti penerimaan spt lebih yakin kalau penghasilan wp sudah sesuai :).

    sebetulnya dengan formulir 1770ss yang baru tidak perlu dibuatkan lagi, karena tulisan: "*) Foto copy Formulir 1721-A1 atau 1721-A2 wajib dilampirkan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari SPT 1770 SS", sudah dihilangkan dari formulir 1770ss yang baru.

    bahkan di petunjuk pengisian 1770ss yang baru ditegaskan: "- Wajib Pajak tidak perlu melampirkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1 atau 1721 A2)".

  • peanutbutter

    Member
    2 January 2015 at 8:59 am

    untuk Pegawai Tetap tetap dibuatkan rekan…

    Berdasarkan Pasal 23 PER-31/PJ/2012
    Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap atau penerima pensiun berkala paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir.

  • yana_kjr

    Member
    2 January 2015 at 9:30 am
    Originaly posted by peanutbutter:

    untuk Pegawai Tetap tetap dibuatkan rekan…

    Berdasarkan Pasal 23 PER-31/PJ/2012
    Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap atau penerima pensiun berkala paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir.

    Setuju,..Tetap dibuatkan

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now