Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Perhitungan pajak PPh21 1721A1 Expatriate >183 hari

  • Perhitungan pajak PPh21 1721A1 Expatriate >183 hari

     ardhana updated 14 years, 8 months ago 4 Members · 9 Posts
  • ardhana

    Member
    4 August 2009 at 12:06 pm

    Ada beberapa pertanyaan terkait topik di atas :
    1. Bagaimana perhitungan penyetahunan SPT pajak expatriate yang periode pajaknya Feb-Desember? Apakah:
    a. SPT poin 16 = poin 14 x 12/11 (hitungan ini di-simplifikasi dengan asumsi poin no. 8 nilainya NOL)?
    b. SPT poin 16 = poin 14 (sama seperti karyawan non-expat)
    c. Atau ada hitungan lain

    2. Bagaimana perhitungan penyetahunan SPT pajak expatriate yang periode pajaknya Feb-Oktober (dan meninggalkan Indonesia selama2nya)?
    a. SPT poin 16 = poin 14 x 12/9 (hitungan ini di-simplifikasi dengan asumsi poin no. 8 nilainya NOL)? >> asumsinya selalu dikalikan 12
    b. SPT poin 16 = poin 14 x 11/9 (hitungan ini di-simplifikasi dengan asumsi poin no. 8 nilainya NOL)? >> asumsinya mengikuti jumlah bulan aktif di tahun itu.
    c. SPT poin 16 = poin 14 (seperti karyawan non-expat)
    d. Atau ada hitungan lain
    Terkait pertanyaan no 2 ini, apakah perhitungan untuk expatriate di atas SAMA DENGAN perhitungan untuk karyawan non-expat yang meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia selama2nya? Atau berbeda? Contoh di peraturan pajak, sayangnya adalah dia masuk di Januari, sehingga penyetahunannya dikalikan 12. Saya bingung kalau kasusnya masuknya bukan di Januari.

    3. Bagaimana perhitungan penyetahunan SPT pajak expatriate yang periode pajaknya Feb-Juni di KPP A dan Juli-Oktober di KPP B (Oktober pulang ke negaranya)?
    Sistem akan meng-generate 2 SPT 1721A1 dalam tahun tersebut. Mohon maaf, meskipun nanti ada yang menjawab, SPT yang di-generate seharusnya hanya 1 SPT, namun perlu dipahami, sistem tetap harus mencetak 2 SPT karena perbedaan pelaporan ke KPP-nya dalam bulan berjalan.
    Bagaimana hitungan angka poin 16 terhadap poin 14 (sekali lagi, disimplifikasi saja dengan asumsi poin 8 NOL):
    a. Untuk SPT di KPP A (Feb-Juni)
    b. Untuk SPT di KPP B (Jul-Okt)
    Atau adakah aturan yang mengatakan khusus expat, sistem harus meng-generate 1 SPT saja meskipun dia mutasi antar cabang yang KPP-nya berbeda?

    4. Bagaimana menghitung >183 hari itu?
    a. Apakah masa selama karyawan di Indonesia harus secara berturut2?
    b. Atau tidak perlu berturut2 (jadi bisa ada jeda waktu dia sempat tidak di Indonesia)?
    c. Atau apakah masa selama 1 tahun pajak dan reset lagi pada tahun depannya?
    d. Atau ada hitungan lainnya.
    Jawaban dengan referensi pasal2 akan sangat membantu.

    Terima kasih sudah membantu mengatasi kebingungan saya. Mohon maaf bila pertanyaannya kurang jelas. Sejauh ini, saya mengikuti teori bahwa untuk expat selalu disetahunkan dengan perkalian 12.

  • ardhana

    Member
    4 August 2009 at 12:06 pm
  • eko budi

    Member
    4 August 2009 at 1:55 pm
    Originaly posted by ardhana:

    4. Bagaimana menghitung >183 hari itu?
    a. Apakah masa selama karyawan di Indonesia harus secara berturut2?
    b. Atau tidak perlu berturut2 (jadi bisa ada jeda waktu dia sempat tidak di Indonesia)?
    c. Atau apakah masa selama 1 tahun pajak dan reset lagi pada tahun depannya?
    d. Atau ada hitungan lainnya.
    Jawaban dengan referensi pasal2 akan sangat membantu

    Sedikit memberi pencerahan:

    UU no 36 tahun 2008

    Pasal 2

    (1) Yang menjadi subjek pajak adalah:
    a. orang pribadi;
    warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;

    b. badan; dan
    c. bentuk usaha tetap.

    (1a) Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.
    (2) Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.
    (3) Subjek pajak dalam negeri adalah:

    orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
    badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
    pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
    penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
    pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan
    warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

    (4) Subjek pajak luar negeri adalah:

    orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
    orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

  • Aries Tanno

    Member
    4 August 2009 at 3:29 pm
    Originaly posted by ardhana:

    1. Bagaimana perhitungan penyetahunan SPT pajak expatriate yang periode pajaknya Feb-Desember? Apakah:
    a. SPT poin 16 = poin 14 x 12/11 (hitungan ini di-simplifikasi dengan asumsi poin no. 8 nilainya NOL)?
    b. SPT poin 16 = poin 14 (sama seperti karyawan non-expat)
    c. Atau ada hitungan lain

    SPT poin 16 = poin 14 x 12/11
    artinya, penghasilan yang berjumlah 11 bulan dijadikan 12 bulan

    Originaly posted by ardhana:

    2. Bagaimana perhitungan penyetahunan SPT pajak expatriate yang periode pajaknya Feb-Oktober (dan meninggalkan Indonesia selama2nya)?
    a. SPT poin 16 = poin 14 x 12/9 (hitungan ini di-simplifikasi dengan asumsi poin no. 8 nilainya NOL)? >> asumsinya selalu dikalikan 12
    b. SPT poin 16 = poin 14 x 11/9 (hitungan ini di-simplifikasi dengan asumsi poin no. 8 nilainya NOL)? >> asumsinya mengikuti jumlah bulan aktif di tahun itu.
    c. SPT poin 16 = poin 14 (seperti karyawan non-expat)
    d. Atau ada hitungan lain

    SPT poin 16 = poin 14 x 12/9

    Originaly posted by ardhana:

    Terkait pertanyaan no 2 ini, apakah perhitungan untuk expatriate di atas SAMA DENGAN perhitungan untuk karyawan non-expat yang meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia selama2nya? Atau berbeda? Contoh di peraturan pajak, sayangnya adalah dia masuk di Januari, sehingga penyetahunannya dikalikan 12. Saya bingung kalau kasusnya masuknya bukan di Januari.

    prinsipnya sama.
    cuma, kalau non-expatriat, penghasilannya tidak harus dijadikan 12 bulan. artinya, kalau ia mulai bekerja sejak februari dan meninggal pada bulan Oktober, maka penghasilannya tidak dijadikan 12 bulan, tapi dijadikan 11 bulan. sebab periode pajaknya hanya 11 bukan, yaitu dari Februari – Desember.

    sedangkan untuk expatriat, walau ia bekerja mulai februari, penghasilannya tetap dijadikan 12 bulan.

    Originaly posted by ardhana:

    3. Bagaimana perhitungan penyetahunan SPT pajak expatriate yang periode pajaknya Feb-Juni di KPP A dan Juli-Oktober di KPP B (Oktober pulang ke negaranya)?
    Sistem akan meng-generate 2 SPT 1721A1 dalam tahun tersebut. Mohon maaf, meskipun nanti ada yang menjawab, SPT yang di-generate seharusnya hanya 1 SPT, namun perlu dipahami, sistem tetap harus mencetak 2 SPT karena perbedaan pelaporan ke KPP-nya dalam bulan berjalan.
    Bagaimana hitungan angka poin 16 terhadap poin 14 (sekali lagi, disimplifikasi saja dengan asumsi poin 8 NOL):
    a. Untuk SPT di KPP A (Feb-Juni)
    b. Untuk SPT di KPP B (Jul-Okt)
    Atau adakah aturan yang mengatakan khusus expat, sistem harus meng-generate 1 SPT saja meskipun dia mutasi antar cabang yang KPP-nya berbeda?

    bila dilihat periode waktu, maka, masa fab-juni belum lewat 183 hari. oleh karena itu, PPh yang dipotong bukan PPh 21, tapi PPh 26, kecuali bila dari awal, kontrak kerjanya sudah melewati batas 183 hari. bila demikian, PPh dipotong adalah berbasis PPh 21.
    dengan demikian, pada saat pindah kepadanya harus diberikan 1721-A1 sebagai bukti bahwa pajaknya telah dipotong di kantor pusat. Kantor cabang juga harus memberikan kepdanya form 1721-A1 sebagai bukti bahwa pajaknya sudah diptong di Kantor cabang.
    perhitungan angka 16 di SPT, prinsipnya sama dengan sebelumnya, dalam arti, penghasilan yang 5 bulan disetahunkan dengan cara dikalikan 12/5.
    sedangkan untuk bukti di Kantor cabang penghasilan periode Juli-Okt + Feb-Juni yang kemudian disetahunkan dan diisikan pada angka 16, berarti di kali 12/9

    Originaly posted by ardhana:

    Atau adakah aturan yang mengatakan khusus expat, sistem harus meng-generate 1 SPT saja meskipun dia mutasi antar cabang yang KPP-nya berbeda?

    setahu saya tidak ada

    Originaly posted by eko budi:

    4. Bagaimana menghitung >183 hari itu?
    a. Apakah masa selama karyawan di Indonesia harus secara berturut2?
    b. Atau tidak perlu berturut2 (jadi bisa ada jeda waktu dia sempat tidak di Indonesia)?
    c. Atau apakah masa selama 1 tahun pajak dan reset lagi pada tahun depannya?
    d. Atau ada hitungan lainnya.
    Jawaban dengan referensi pasal2 akan sangat membantu.

    a. tidak harus berturut-turut
    b. bisa ada jeda
    c. tidak
    d. tidak ada

    salam

  • debby

    Member
    4 August 2009 at 6:07 pm

    baca per 32 tahun 2009 pak

  • ardhana

    Member
    6 August 2009 at 2:45 pm

    @ Pak Hanif:
    Thanks berat untuk "the hole in one answer" … langsung menuju ke sasaran.

    @ Pak Eko dan Pak Debby:
    Thanks berat buat pasal2nya …

  • ardhana

    Member
    18 August 2009 at 6:52 pm

    admin
    Pak Hanif … saya sebenarnya sangat setuju dengan jawaban Pak Hanif.
    Namun, setelah saya mencoba dengan 2 software pajak untuk
    SPT Masa (Installer eSPT PPh Masa Pasal 21-26 PER-32 V 1.0) dan
    SPT Tahunan (Installer eSPT PPh Tahunan v3.0 2007 (25022008)-NEW),
    hasilnya tidak sesuai harapan, bahkan keduanya memberikan result berbeda.
    Di kedua program itu, baik expat maupun non-expat (kasus meninggal/meninggalkan Indonesia selama2nya), resultnya sama, untuk masing2 tax program.
    Contoh periode Feb-Okt:
    1. SPT Masa : penyetahunan 12/10
    2. SPT Tahunan : penyetahunan 12/9
    Contoh periode Jun-Sept:
    1. SPT Masa : penyetahunan 12/9
    2. SPT Tahunan : penyetahunan 12/4
    Summary:
    1. SPT Masa : tidak melihat bulan awal, semuanya dihitung dari Januari
    2. SPT Tahunan : semuanya dihitung dengan basis 12 (hitungan expatriate)

    Ada comment Pak Hanif?
    Apakah saya ada salah melakukan pengisian?

    regards,
    ardhana

  • Aries Tanno

    Member
    18 August 2009 at 10:25 pm

    rekan ardhana, saya nggak bisa komentar karena saya nggak lihat prosesnya. cuma saja, kalau berdasarkan petunjuk perhitungan yag ada di PMK 252 Tahun 2008 maupun PER 31 Tahun 2009, hasil perhitungan tersebut tidak benar.
    kayaknya perhitungan di dalam e-spt tersebut masih banyak yang perlu diperbaiki.

    salam

  • ardhana

    Member
    20 August 2009 at 10:19 am

    sip, makasih pak hanif …

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now