Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Bingung
Dear All,
Ayah saya pernah dipinjam namanya atas suatu aset yang bukan miliknya. Dia tidak memiliki NPWP..
Sekarang ayah saya sudah meninggal; dan asset tersebut akan dihibahkan kepada anak pemilik sebenarnya.
Pertanyaan saya: apa akan ada implikasi pajak ke almarhum ayah saya?
karena semasa hidup tidak memiliki NPWP; namun seakan2 punya pabrik dan kemudian akan dihibahkan ke orang lain.Mohon masukannya.
thanks!
Mohon bantuannya.
thanks!
saya juga bingung ini jawabnya, hehehe…tunggu master ortax turun gunung ya rekan
untuk almarhum ayah menurut saya ga ada dampak apapun.
yang jadi pertanyaan adalah si pemilik sebenarnya masih hidup ga ?
tapi buat yang menerima ada potensi objek pajak jika tidak ada akte hibah dari pemilik yang sebenarnya.
- Originaly posted by dapluncbs:
Sekarang ayah saya sudah meninggal; dan asset tersebut akan dihibahkan kepada anak pemilik sebenarnya.
Sudah meninggal kok bisa menghibahkan?
- Originaly posted by dapluncbs:
Pertanyaan saya: apa akan ada implikasi pajak ke almarhum ayah saya?
tidak ada
Originaly posted by dapluncbs:namun seakan2 punya pabrik dan kemudian akan dihibahkan ke orang lain.
ini busuknya pasti kelihatan kalo AR jeli, Beware
oke…mbah2nya dah pada turun gunung semua nih…
saya sedikit mengarahkan ke ketakutan rekan, harta ortu yg meninggal yg kemudian diwariskan apakah akan ada implikasi pajaknya apabila harta tersebut belum dipajaki?- Originaly posted by begawan5060:
Sudah meninggal kok bisa menghibahkan?
iya bukan ayah saya yang menghibahkan; tapi kami anak-anak yang secara otomatis seakan-akan ahli waris (karena asset sebenarnya bukan milik ayah saya) yang akan menghibahkan ke anak pemilik sebenarnya.
Originaly posted by mantapmania:yang jadi pertanyaan adalah si pemilik sebenarnya masih hidup ga ?
Pemilik sebenarnya juga sudah meninggal.
kalau pd pemeriksaan kedapatan bhw harta tsb pd saat mendptkan belum kena pajak, maka cepat tapi pasti akan dihitung besarnya pajak yg belum dibyr
- Originaly posted by dapluncbs:
iya bukan ayah saya yang menghibahkan; tapi kami anak-anak yang secara otomatis seakan-akan ahli waris (karena asset sebenarnya bukan milik ayah saya) yang akan menghibahkan ke anak pemilik sebenarnya.
Para ahli waris yang menghibahkan, dikenai PPh Final T/B
- Originaly posted by kanglili:
kalau pd pemeriksaan kedapatan bhw harta tsb pd saat mendptkan belum kena pajak, maka cepat tapi pasti akan dihitung besarnya pajak yg belum dibyr
Kalo begitu, siapa yang akan ditagih ya pak? kalau orangnya sudah meninggal?