• Bingung

     dapluncbs updated 9 years, 3 months ago 6 Members · 11 Posts
  • dapluncbs

    Member
    18 December 2014 at 5:09 pm

    Dear All,

    Ayah saya pernah dipinjam namanya atas suatu aset yang bukan miliknya. Dia tidak memiliki NPWP..

    Sekarang ayah saya sudah meninggal; dan asset tersebut akan dihibahkan kepada anak pemilik sebenarnya.

    Pertanyaan saya: apa akan ada implikasi pajak ke almarhum ayah saya?
    karena semasa hidup tidak memiliki NPWP; namun seakan2 punya pabrik dan kemudian akan dihibahkan ke orang lain.

    Mohon masukannya.

    thanks!

    Mohon bantuannya.

    thanks!

  • dapluncbs

    Member
    18 December 2014 at 5:09 pm
  • hangsengnikkei

    Member
    18 December 2014 at 5:14 pm

    saya juga bingung ini jawabnya, hehehe…tunggu master ortax turun gunung ya rekan

  • mantapmania

    Member
    19 December 2014 at 1:32 pm

    untuk almarhum ayah menurut saya ga ada dampak apapun.

    yang jadi pertanyaan adalah si pemilik sebenarnya masih hidup ga ?

    tapi buat yang menerima ada potensi objek pajak jika tidak ada akte hibah dari pemilik yang sebenarnya.

  • begawan5060

    Member
    19 December 2014 at 2:02 pm
    Originaly posted by dapluncbs:

    Sekarang ayah saya sudah meninggal; dan asset tersebut akan dihibahkan kepada anak pemilik sebenarnya.

    Sudah meninggal kok bisa menghibahkan?

  • priadiar4

    Member
    19 December 2014 at 2:20 pm
    Originaly posted by dapluncbs:

    Pertanyaan saya: apa akan ada implikasi pajak ke almarhum ayah saya?

    tidak ada

    Originaly posted by dapluncbs:

    namun seakan2 punya pabrik dan kemudian akan dihibahkan ke orang lain.

    ini busuknya pasti kelihatan kalo AR jeli, Beware

  • hangsengnikkei

    Member
    19 December 2014 at 2:22 pm

    oke…mbah2nya dah pada turun gunung semua nih…
    saya sedikit mengarahkan ke ketakutan rekan, harta ortu yg meninggal yg kemudian diwariskan apakah akan ada implikasi pajaknya apabila harta tersebut belum dipajaki?

  • dapluncbs

    Member
    22 December 2014 at 8:32 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Sudah meninggal kok bisa menghibahkan?

    iya bukan ayah saya yang menghibahkan; tapi kami anak-anak yang secara otomatis seakan-akan ahli waris (karena asset sebenarnya bukan milik ayah saya) yang akan menghibahkan ke anak pemilik sebenarnya.

    Originaly posted by mantapmania:

    yang jadi pertanyaan adalah si pemilik sebenarnya masih hidup ga ?

    Pemilik sebenarnya juga sudah meninggal.

  • kanglili

    Member
    22 December 2014 at 1:22 pm

    kalau pd pemeriksaan kedapatan bhw harta tsb pd saat mendptkan belum kena pajak, maka cepat tapi pasti akan dihitung besarnya pajak yg belum dibyr

  • begawan5060

    Member
    22 December 2014 at 1:24 pm
    Originaly posted by dapluncbs:

    iya bukan ayah saya yang menghibahkan; tapi kami anak-anak yang secara otomatis seakan-akan ahli waris (karena asset sebenarnya bukan milik ayah saya) yang akan menghibahkan ke anak pemilik sebenarnya.

    Para ahli waris yang menghibahkan, dikenai PPh Final T/B

  • dapluncbs

    Member
    23 December 2014 at 3:48 pm
    Originaly posted by kanglili:

    kalau pd pemeriksaan kedapatan bhw harta tsb pd saat mendptkan belum kena pajak, maka cepat tapi pasti akan dihitung besarnya pajak yg belum dibyr

    Kalo begitu, siapa yang akan ditagih ya pak? kalau orangnya sudah meninggal?

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now