• SKPKB

     ridwannr updated 9 years, 2 months ago 6 Members · 8 Posts
  • ridwannr

    Member
    18 December 2014 at 12:17 pm

    dear all
    bulan agustus 2014 terhadap laporan spt. pemeriksaan pajak di lakukan 3bulan dan di terbitkan SKPKB tanggal 20 November2014.
    hasil pemeriksaan menunjukan bahwa terdapat penjualan yang tidak dilaporkan senilai 360000000 dan adanya biaya operasional yg tidak boleh di biayakan senilai 34000000.
    maaf boleh minta tolong kira2 sanksi yg di kenakan menurut SKPKB yg di terbitkan 20 November berapa ya, thanks all

  • ridwannr

    Member
    18 December 2014 at 12:17 pm
  • hangsengnikkei

    Member
    18 December 2014 at 3:35 pm

    PPN kena kurang bayar 360.000.000 sama sanksi 2% per bulan (harusnya dr ilustrasinya sanksinya 4% x 360.000.000)

    PPh badan kena kurang bayar sebesar tarif pph badan x 34.000.000 sama sanksinya 2% per bulan jg (tp aneh juga nih lha wong spt badan 2014 blm lapor koq)

    tapi gak taulah…

  • dfm1705

    Member
    18 December 2014 at 3:57 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    tapi gak taulah…

    idem aja lah.. hehehe

  • mantapmania

    Member
    18 December 2014 at 4:25 pm

    sangat tergantung dengan kondisi SPT Tahunan PPh Badannya gan…

    Wah kyknya ini tugas kampus yah 🙂

  • tax777

    Member
    18 December 2014 at 4:34 pm

    Saran saya untuk mengklarifikasi pemeriksaan yang "ajaib-ajaib" coba ajukan surat ke kantor pelayanan pajak dimana terdaftar, serta berikan juga tembusan kepada :
    Seksi Bimbingan Pemeriksaan dan Kepatuhan Internal
    Kantor Wilayah Pelayanan Pajak, daerah masing-masing.
    Agar pemeriksa-pemeriksa tidak sembarang melakukan pemeriksaan dan biasanya akan diberikan questioner dan wawancara dengan wajib pajak.

  • edif

    Member
    1 February 2015 at 11:59 am

    dear ridwannr
    saya akan mencoba menjawab,

    pokok permasalahan anda adalah KUP pasal 13 ayat 1 huruf a
    yaitu berdasarkan pemerikasaan ternyata terdapat pajak yang kurang bayar (dalam kasus anda yang di periksa adalah SPT masa bulan agustus 2014)
    Sanksi yang di kenakan adalah KUP pasal 13 ayat 2
    yaitu bunga sebesar 2% max 24 bulan
    Bunga =pajak kurang bayar × 2% × 3bln (jml bulan >>sept,okt,nov)

  • ridwannr

    Member
    23 February 2015 at 3:20 pm

    dear all
    makasih banyak bantuan nya

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now