Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › SKPKB
dear all
bulan agustus 2014 terhadap laporan spt. pemeriksaan pajak di lakukan 3bulan dan di terbitkan SKPKB tanggal 20 November2014.
hasil pemeriksaan menunjukan bahwa terdapat penjualan yang tidak dilaporkan senilai 360000000 dan adanya biaya operasional yg tidak boleh di biayakan senilai 34000000.
maaf boleh minta tolong kira2 sanksi yg di kenakan menurut SKPKB yg di terbitkan 20 November berapa ya, thanks allPPN kena kurang bayar 360.000.000 sama sanksi 2% per bulan (harusnya dr ilustrasinya sanksinya 4% x 360.000.000)
PPh badan kena kurang bayar sebesar tarif pph badan x 34.000.000 sama sanksinya 2% per bulan jg (tp aneh juga nih lha wong spt badan 2014 blm lapor koq)
tapi gak taulah…
- Originaly posted by hangsengnikkei:
tapi gak taulah…
idem aja lah.. hehehe
sangat tergantung dengan kondisi SPT Tahunan PPh Badannya gan…
Wah kyknya ini tugas kampus yah 🙂
Saran saya untuk mengklarifikasi pemeriksaan yang "ajaib-ajaib" coba ajukan surat ke kantor pelayanan pajak dimana terdaftar, serta berikan juga tembusan kepada :
Seksi Bimbingan Pemeriksaan dan Kepatuhan Internal
Kantor Wilayah Pelayanan Pajak, daerah masing-masing.
Agar pemeriksa-pemeriksa tidak sembarang melakukan pemeriksaan dan biasanya akan diberikan questioner dan wawancara dengan wajib pajak.dear ridwannr
saya akan mencoba menjawab,pokok permasalahan anda adalah KUP pasal 13 ayat 1 huruf a
yaitu berdasarkan pemerikasaan ternyata terdapat pajak yang kurang bayar (dalam kasus anda yang di periksa adalah SPT masa bulan agustus 2014)
Sanksi yang di kenakan adalah KUP pasal 13 ayat 2
yaitu bunga sebesar 2% max 24 bulan
Bunga =pajak kurang bayar × 2% × 3bln (jml bulan >>sept,okt,nov)dear all
makasih banyak bantuan nya