Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Penyanderaan/Pencekalan Untuk Wajib Pajak

  • Penyanderaan/Pencekalan Untuk Wajib Pajak

     Leyla updated 9 years, 2 months ago 5 Members · 8 Posts
  • Rikson Gaol

    Member
    18 December 2014 at 10:20 am

    Dear Teman-Teman Members,Baru baca Berita di Website Pajak, kalau Dirjen pajak akan melakukan Penyanderaan atau Pencekalan terhadap 402 Wajib Pajak Badan dan 85 Wajib Pajak Orang Pribadi dengan total nilai tagihan pajak sebesar Rp 3,3 triliun.
    Apakah teman-teman disini ada yang Punya Daftar Wajib Pajaknya..?? Mohon Di Sharing Donk.

    Thanks Yah,
    RL

  • Rikson Gaol

    Member
    18 December 2014 at 10:20 am
  • sucahyolukito

    Member
    19 December 2014 at 11:41 am

    tidak bisa diketahui.. karena data tersebut merupakan data privasi DJP dan tidak akan dipublikasikan. karena kalau dipublikasikan, kemungkinan akan dilakukan manipulasi data keuangan mereka

  • priadiar4

    Member
    19 December 2014 at 2:33 pm
    Originaly posted by sucahyolukito:

    tidak bisa diketahui.. karena data tersebut merupakan data privasi DJP dan tidak akan dipublikasikan. karena kalau dipublikasikan, kemungkinan akan dilakukan manipulasi data keuangan mereka

    dengan kata lain terkait rahasia jabatan

  • sucahyolukito

    Member
    19 December 2014 at 3:53 pm

    betul

  • Sophomores

    Member
    12 February 2015 at 11:24 am

    Iya gan, menyebarkan informasi WP termasuk pelanggaran kode etik

  • Sophomores

    Member
    12 February 2015 at 11:24 am
    Originaly posted by Sophomores:

    Iya rekan, menyebarkan informasi WP termasuk pelanggaran kode etik

  • Leyla

    Member
    19 February 2015 at 11:29 am

    info aja ya kemaren tempat sy dapat pemeriksaan, dan sudah terbit SKPKBnya dan sekarang masih dalam taraf pengangsuran SKPKB, tapi kemaren pihak pajak datang ke kantor memberitahukan kalau direksi yg bertanggung jawab atas perpajakan perusahaan tidak bisa keluar negri dulu karena masih tersangkut hutang pajak, penjelasan pihak pajak jika ada hutang pajak diatas 100.000.000,- sebelum dilunasi maka penanggung jawab dilarang ke luar negri. kalau itu terjadi berarti tidak hanya 402 aja ya yg tercekal….? bisa banyak sekali

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now