Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Penyanderaan/Pencekalan Untuk Wajib Pajak
Penyanderaan/Pencekalan Untuk Wajib Pajak
Dear Teman-Teman Members,Baru baca Berita di Website Pajak, kalau Dirjen pajak akan melakukan Penyanderaan atau Pencekalan terhadap 402 Wajib Pajak Badan dan 85 Wajib Pajak Orang Pribadi dengan total nilai tagihan pajak sebesar Rp 3,3 triliun.
Apakah teman-teman disini ada yang Punya Daftar Wajib Pajaknya..?? Mohon Di Sharing Donk.Thanks Yah,
RLtidak bisa diketahui.. karena data tersebut merupakan data privasi DJP dan tidak akan dipublikasikan. karena kalau dipublikasikan, kemungkinan akan dilakukan manipulasi data keuangan mereka
- Originaly posted by sucahyolukito:
tidak bisa diketahui.. karena data tersebut merupakan data privasi DJP dan tidak akan dipublikasikan. karena kalau dipublikasikan, kemungkinan akan dilakukan manipulasi data keuangan mereka
dengan kata lain terkait rahasia jabatan
betul
Iya gan, menyebarkan informasi WP termasuk pelanggaran kode etik
- Originaly posted by Sophomores:
Iya rekan, menyebarkan informasi WP termasuk pelanggaran kode etik
info aja ya kemaren tempat sy dapat pemeriksaan, dan sudah terbit SKPKBnya dan sekarang masih dalam taraf pengangsuran SKPKB, tapi kemaren pihak pajak datang ke kantor memberitahukan kalau direksi yg bertanggung jawab atas perpajakan perusahaan tidak bisa keluar negri dulu karena masih tersangkut hutang pajak, penjelasan pihak pajak jika ada hutang pajak diatas 100.000.000,- sebelum dilunasi maka penanggung jawab dilarang ke luar negri. kalau itu terjadi berarti tidak hanya 402 aja ya yg tercekal….? bisa banyak sekali