Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › komisi
butuh informasinya, kalau jasa perhotelan memberikan komisi kepada travel agent ataupun orang pribadi yang membawa tamu menginap di hotel tersebut kena pph pasal berapa? bisa bantu cara hitungnya? terimakasih
coba menjawab, mohon koreksi rekan2 yg lain,
jika orang pribadi, kena PPh. psl. 21 (katagori bukan pegawai menerima imbalan tdk. berkesinambungan), PPh. trhut : 50 % x penerimaan bruto x tarif umum.
misal, A (driver travel agent) menerima imbalan dari hotel Rp. 500 ribu,
PPh, 21 dipotong sebesar : 50 % x Rp. 500.000 x 5 % = Rp. 12.500demikian rekan.
Klo yang terima badan, kena pph 23 2%.. jasa perantara
Viewing 1 - 4 of 4 replies