• komisi

     mantapmania updated 9 years, 4 months ago 3 Members · 4 Posts
  • luhalik

    Member
    13 December 2014 at 10:03 am

    butuh informasinya, kalau jasa perhotelan memberikan komisi kepada travel agent ataupun orang pribadi yang membawa tamu menginap di hotel tersebut kena pph pasal berapa? bisa bantu cara hitungnya? terimakasih

  • luhalik

    Member
    13 December 2014 at 10:03 am
  • tobank

    Member
    14 December 2014 at 9:30 am

    coba menjawab, mohon koreksi rekan2 yg lain,

    jika orang pribadi, kena PPh. psl. 21 (katagori bukan pegawai menerima imbalan tdk. berkesinambungan), PPh. trhut : 50 % x penerimaan bruto x tarif umum.
    misal, A (driver travel agent) menerima imbalan dari hotel Rp. 500 ribu,
    PPh, 21 dipotong sebesar : 50 % x Rp. 500.000 x 5 % = Rp. 12.500

    demikian rekan.

  • mantapmania

    Member
    18 December 2014 at 6:14 pm

    Klo yang terima badan, kena pph 23 2%.. jasa perantara

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now