• Penghapusan NPWP

     priadiar4 updated 9 years, 4 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Zin

    Member
    11 December 2014 at 4:20 pm

    Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. (Pasal 2 ayat (7) UU KUP)

    Kasus : Salah satu perusahaan di group kami, akan melakukan penutupan beberapa cabang usaha di wilayah Sumatera. misal kode 001,002,003. Pengajuan secara lengkap sudah disampaikan kepada KPP setempat. Namun ternyata perusahaan tersebut tidak menerima respon balasan surat jawaban atau pemeriksaan selama 2 tahun dari tanggal permohonan pengajuan penghapusan NPWP Badan tersebut. Kewajiban perpajakan untuk ke-3 cabang tersebut sudah tidak dilaksanakan mulai per tanggal surat permohonan dikeluarkan (cabang sudah tidak ada operasi).

    Pertanyaan : Apakah ada dasar hukum yang bisa mengikat bahwa permohonan yang kami ajukan otomatis dikabulkan secara hukum? (karena lebih dari 12 bulan). Mohon infonya rekan,

  • Zin

    Member
    11 December 2014 at 4:20 pm
  • priadiar4

    Member
    11 December 2014 at 4:51 pm

    kutipan PER 20/2013
    (8) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) telah terlampaui
    dan KPP tidak menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
    permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan KPP menerbitkan Surat
    Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam jangka waktu paling
    lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
    berakhir.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now