• Pelaporan SPT Tahunan OP

  • Vedder187

    Member
    11 December 2014 at 3:14 pm

    Dear Rekan ORTax
    Istri saya guru honorer, penghasilan di bawah PTKP, memiliki NPWP
    Apakah di awal tahun nanti wajib melaporkan SPT Tahunan OP ?

  • Vedder187

    Member
    11 December 2014 at 3:14 pm
  • hendrioye

    Member
    11 December 2014 at 3:23 pm

    lapor rekan

  • sucahyolukito

    Member
    11 December 2014 at 3:40 pm

    tidak perlu, biasanya kalau istri berpenghasilan bisa dilaporkan ke dalam SPT tahunan suami

  • hendrioye

    Member
    11 December 2014 at 4:43 pm
    Originaly posted by sucahyolukito:

    tidak perlu, biasanya kalau istri berpenghasilan bisa dilaporkan ke dalam SPT tahunan suami

    trus NPWP istri piye? WP itu dikenal melalui NPWP nya

  • priadiar4

    Member
    11 December 2014 at 4:48 pm
    Originaly posted by vedder187:

    Dear Rekan ORTax
    Istri saya guru honorer, penghasilan di bawah PTKP, memiliki NPWP
    Apakah di awal tahun nanti wajib melaporkan SPT Tahunan OP ?

    saran saya sih minta penghapusan NPWP kalo emang pemenuhan kewajiban perpajakan mau digabung sama suami

  • Vedder187

    Member
    11 December 2014 at 4:48 pm

    kewajiban perpajakan terpisah, rekan..

  • priadiar4

    Member
    11 December 2014 at 5:08 pm
    Originaly posted by Vedder187:

    kewajiban perpajakan terpisah, rekan..

    digabung saja pak, repot..

  • sucahyolukito

    Member
    19 December 2014 at 11:50 am

    lebih menguntungkan mana antara penghasilan digabung dengan penghasilan dipisah?

  • mantapmania

    Member
    19 December 2014 at 1:10 pm
    Originaly posted by sucahyolukito:

    lebih menguntungkan mana antara penghasilan digabung dengan penghasilan dipisah?

    tergantung penghasilannya 1 pemberi kerja atau lebih…

  • begawan5060

    Member
    19 December 2014 at 1:19 pm
    Originaly posted by sucahyolukito:

    lebih menguntungkan mana antara penghasilan digabung dengan penghasilan dipisah?

    Penghasilan harus digabung…
    Pertanyaan yang benar adalah :
    Lebih menguntungkan mana satu NPWP atau NPWP terpisah..

  • sucahyolukito

    Member
    19 December 2014 at 4:12 pm
    Originaly posted by mantapmania:

    tergantung penghasilannya 1 pemberi kerja atau lebih…

    bedanya apa kalau bekerja pada 1 pemberi kerja maupun lebih?
    karena akan pasti mendapat bukti potong dr 1 tempat atau lebih

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now