Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pelaporan SPT Tahunan OP
Pelaporan SPT Tahunan OP
Dear Rekan ORTax
Istri saya guru honorer, penghasilan di bawah PTKP, memiliki NPWP
Apakah di awal tahun nanti wajib melaporkan SPT Tahunan OP ?lapor rekan
tidak perlu, biasanya kalau istri berpenghasilan bisa dilaporkan ke dalam SPT tahunan suami
- Originaly posted by sucahyolukito:
tidak perlu, biasanya kalau istri berpenghasilan bisa dilaporkan ke dalam SPT tahunan suami
trus NPWP istri piye? WP itu dikenal melalui NPWP nya
- Originaly posted by vedder187:
Dear Rekan ORTax
Istri saya guru honorer, penghasilan di bawah PTKP, memiliki NPWP
Apakah di awal tahun nanti wajib melaporkan SPT Tahunan OP ?saran saya sih minta penghapusan NPWP kalo emang pemenuhan kewajiban perpajakan mau digabung sama suami
kewajiban perpajakan terpisah, rekan..
- Originaly posted by Vedder187:
kewajiban perpajakan terpisah, rekan..
digabung saja pak, repot..
lebih menguntungkan mana antara penghasilan digabung dengan penghasilan dipisah?
- Originaly posted by sucahyolukito:
lebih menguntungkan mana antara penghasilan digabung dengan penghasilan dipisah?
tergantung penghasilannya 1 pemberi kerja atau lebih…
- Originaly posted by sucahyolukito:
lebih menguntungkan mana antara penghasilan digabung dengan penghasilan dipisah?
Penghasilan harus digabung…
Pertanyaan yang benar adalah :
Lebih menguntungkan mana satu NPWP atau NPWP terpisah.. - Originaly posted by mantapmania:
tergantung penghasilannya 1 pemberi kerja atau lebih…
bedanya apa kalau bekerja pada 1 pemberi kerja maupun lebih?
karena akan pasti mendapat bukti potong dr 1 tempat atau lebih