Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Lagi-lagi PP 46
- Originaly posted by windriani:
apakah saya bulan depan juga harus setor 1% dari penghasilan lain berupa:
1%dari royalty 4 jt = 40rb
% dari sewa mesin 20 jt = 200rb ?
dan tak perlu setor lagi 1 % dari sewa rumah , karena final.
tqtidak
rekan windriani dapat mengajukan surat keterangan bebas PPh 23, karena WP terkena PP46 sehingga bisa bebas dari PPh 23 atas royalti dan sewa mesin…
Lalu bagaimana dg penghasilan lain? Spt penghasilan loyalty dan sewa mesin kan penghasilan tidak final. Jadi walau ada skb. Tetap dipotong pph 23 kah? Dan spt tahunannya gimana ngisinya? Apakah total penghasilan lain -ptkp =pkp x tarif pal 17. – kredit pjk. Kalau begitu ketemu angsuran bulanan dong? Padahal pake pp46. Spt tahunan nihil
Rekan such. Dosen pajak ku bilang. Atas penghasilan lain mesti setor 1%dari penghasilan lain bagi wp pp 46. Disetor bulan berikut setelah dapat penghasilan. Cuma ga tau dasar hukum nya. Aku jadi bingung. . Bisa tlg dibantu rekan. Thx
Kayake atas penghasilan lain tersebut tetap bayar 1%..atas penghasilan tsb di SPT tahunan masuk di lampiran jenis pajak yg dipotong final (lupa formulirnya) di baris bawah sendiri (ditulis PP-46, barus yg masih kisong).
Jadi tidak seperti ini (total penghasilan lain -ptkp =pkp x tarif pal 17. – kredit pjk.)Rekan jajan setor lagi 1%atas pengh lain. Ada dasar hukum nya kah.
Sebetulnya yg pake pp46. Kredit pjk. dpt dikreditkan ato gak ya. Ada konsultan yg bilang tak bisa. Karena pp46 final. Tapi di pasal ttt boleh. Cuma jadi lebih bayar.- Originaly posted by windriani:
Sebetulnya yg pake pp46. Kredit pjk. dpt dikreditkan ato gak ya.
Yang namanya kredit pajak, pasti bisa dikreditkan… dan PPh PP46 bukan kredit pajak
Maksudnya. Wp op yg pake pp 46 selama ga punya skb. Dan dipotong pph 23, 21. Apa boleh dikreditkan? Karena pada se 42. F7 hanya dikasi c t h pph 22(bisa diminta kbl. Pindah buku. Dan dikreditkan)
- Originaly posted by windriani:
Maksudnya. Wp op yg pake pp 46 selama ga punya skb. Dan dipotong pph 23, 21. Apa boleh dikreditkan?
Boleh..
akan LB
Jika anda WP yang terkena PP46 maka anda bisa mengajukan SKB ps 23.
nantinya jika anda bisa menyerahkan SKB yg dilegalisir oleh KPP kepada pihak pemotong, maka anda berhak untuk tidak dipotong, namun anda tetap harus membayar pajak 1% dr omzet atas transaksi tersebut (biasanya pemotong minta copy ssp penyetorannya)jika anda tidak bisa menunjukan kepada pihak pemotong SKB tersebut, paka pihak pemotong akan tetap melakukan pemotongan PPh ps. 23, secara prinsip bukti potong tersebut bisa dikreditkan, tetapi, karena penghasilan anda merupakan objek pajak final, maka yang akan terjadi adalah lebih bayar. hal ini dikarenakan saat mengisi SPT anda tidak memiliki tanggungan pajak lagi tapi malah mau mengkreditkan pajak
cmiiw
Rekan2 tq
Maksudnya. Wp op yg pake pp 46 selama ga punya skb. Dan dipotong pph 23, 21. Apa boleh dikreditkan? Karena pada se 42. F7 hanya dikasi c t h pph 22(bisa diminta kbl. Pindah buku. Dan dikreditkan)
Rekan begawan5060
Mengenai perihal diatas, terkait dgn spt badan semisal ada beberapa yang sudah dipotong Ps 23(walaupun sudah ada skb) pelaporan SPT pph Badannya bisa lebih bayar atau kurang bayar bahkan nihil apa tidak ya rekan begawan5060, please jawabannya terima kasih
- Originaly posted by astaxl:
Dan dipotong pph 23, 21. Apa boleh dikreditkan?
Boleh dikreditkan, atau tidak dikreditkan..
Originaly posted by astaxl:Karena pada se 42. F7 hanya dikasi c t h pph 22(bisa diminta kbl. Pindah buku. Dan dikreditkan)
Khusus PPh 22 yang dipotong oleh bendahara, boleh dipindahbukukan ke PPh Final, karena potongan tsb berupa SSP, bukan bukti potong..