Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › laporan tahunan
Hai Rekan semua,
Mohon bantuannya. Jika suatu PT selama 2014 omsetnya tidak melebihi Rp. 4.8 M dan selama 2014 telah wajib 1%, apakah nanti di bulan Maret 2015 harus tetap melaporkan laporan keuangan tahunan 2014?
terimakasihya rekan,
lampirkan laporan keuangan komersial@tobank : maksudnya laporan keuangan komersil itu yg tanpa koreksi fiskal pajak ya, Pak? Terimakasih..
- Originaly posted by Silviee:
@tobank : maksudnya laporan keuangan komersil itu yg tanpa koreksi fiskal pajak ya, Pak? Terimakasih..
yang menjadi lampiran selama ini memang lapkeu yang komersil rekan.
korfisnya tercermin di SPT Tahunan.
Viewing 1 - 5 of 5 replies