Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › peluang Gugat krn Rek. diblokir
peluang Gugat krn Rek. diblokir
Dear all ortax members moga all sehat semua
tolong dong masukannya sbb :
1.Perusahaan mempunyai tunggakan pajak
2. kami sudah mengajukan surat permohonan angsuran. sudah kami bayar angsurannya tapi tdk sesuai dengan surat angsurannya tapi kita angsur sesuai kas flow perusahaan. sudah kita angsur kira2 30%. dari hutang pajak tsb. Pihak pajak minta dilunasi krn dikejar target apbn katanya.tapi perusahaan tdk sanggup.
3.rek diblokir tanpa salinan surat perintah melaksanakan penyitaan. Namun memang pernah menandatangani berita acara konseling dimana apabila pihak kami tdk mampu mambayar 3/4 dari hutang pajak tsb maka akan diblokir dan disita.
4. apa benar kalau pemblokiran tanpa pemberitahuan salinan surat perintah melaksanakan penyitaan kepada WP. kami bisa gugat kantor pajak.
5. Apakah ada peraturan tata cara gugat kantor pajak.Tolong share dan masukannya all rekan….atas tanggapannya nanti sy ucapkan terima kasih……..salam